Pimpin Apel Kendaraan Dinas, Bupati Lucky Hakim Asset Negara Harus Diselamatkan

RINGSATU-INDRAMAYU-Bupati Indramayu Lucky Hakim memimpin langsung apel kendaraan dinas, dalam rangka menegakkan disiplin dan akuntabilitas aset daerah, yang dilaksanakan di Sport Center Indramayu, Selasa (29/4/2025).

“Apel ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan dan desa yang memiliki kendaraan dinas, bertujuan untuk melakukan pengecekan fisik atas kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang digunakan oleh masing-masing instansi.”

Bupati Indramayu Lucky Hakim kepada awak media mengatakan dengan tegas bahwa pentingnya tanggung jawab atas aset negara, terutama kendaraan dinas yang menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memastikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdata dan berada dalam kondisi baik serta digunakan sesuai peruntukannya. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ucap Lucky Hakim.

“Dari hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat saat ini di Pemkab Indramayu tercatat sebanyak 1.066 unit kendaraan roda empat.”

Baca Juga
1 of 453

Dari jumlah tersebut, terungkap bahwa 196 kendaraan dinas hingga saat ini masih belum ditemukan keberadaannya. Pemerintah Kabupaten Indramayu akan terus menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk melakukan penelusuran administratif dan fisik.

Bupati menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas adalah milik rakyat yang harus kita rawat dan gunakan dengan bijak. Bagi yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” tambahnya.

Lucky menambahkan, jika 196 kendaraan tersebut dapat diselamatkan dan diasumsikan 1 kendaraan dengan nilai 100 juta maka akan terkumpul 19,6 miliar. Nilai ini bisa ditambahkan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu.

Apel ini juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih bertanggung jawab terhadap barang milik daerah dan menjadikan tata kelola aset sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional. (N.Tarigan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.