Petugas TPM P3-TGAI Diduga Minta 5% Dari Nilai Anggaran P3-TGAI

 

 

Ringsatu-Cirebon-Beredar informasi dan ramainya pembicaraan sejumlah ketua Perkumpulan Petani Penguna Air (P3A) atau Mitra Cia. Yang tersebar diwilayah Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang saat ini dapat bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) sebesar Rp.195 juta.Dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cirebon.

Mereka menyampaikan kepada wartawan media ini bahwa petugas Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI.
Diduga petugas PTM tersebut meminta jatah 5% dari nilai bantuan P3-TGAI.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah narasumber menyebutkan.
Bagi ketua P3A Mitra Cai atau kuwu (Kades) yang memiliki modal. Jatah 5% untuk TPM mereka telah memberikannya saat pencairan bantuan P3-TGAI ditahap pertama.

“Ketika bantuan P3-TGAI cair di tahap kedua berarti itu sudah milik ketua P3A.
Itung-itungannya sama saja nanti ngasih sekarang ngasih. Ya udah sekarang aja ngasihnya.”Tutur salah satu ketua P3A Mitra Cai di wilayah Cirebon Barat yang minta identitasnya tidak dibuka ini.

Baca Juga
1 of 117

Sedangkan bagi P3A dan kuwu yang tidak memiliki modal mereka menunggu pencairan ditahap kedua. Pencairan bantuan P3-TGAI sendiri menurut sejumlah ketua P3A Mitra Cai. Dibagi menjadi dua kali pencairan yakni tahap pertama 70% dan tahap kedua 30 %.

“Kalau kami nunggu pencairan ditahap kedua untuk TPM yang 5% itu. Hal ini supaya jelas itung-itungannya dan pekerjaan P3-TGAI juga kan sudah selesai.” Ungkap salah satu kuwu diwilayah Cirebon timur yang namanya minta tidak disebutkan ini.

Adanya tudingan petugas TPM P3-TGAI minta jatah atau bagian 5% dari nilai bantuan P3-TGAI sebesar Rp.195 juta. Hal ini dibantah oleh salah satu petugas TPM P3-TGAI diwilayah kecamatan Kaliwedi yakni Rizal.

Rizal sendiri menurut keterangan dari salah satu perangkat desa Guwa Kidul yang namanya minta tidak disebutkan mengatakan bahwa Rizal adalah petugas TPM P3-TGAI bagi P3A Sri Asih desa Guwa Kidul yang saat ini dapat bantuan P3-TGAI.

“Tidak benar tenaga pendamping masyarakat (TPM) meminta bagian 5% dari nilai anggaran P3-TGAI. Seluruh nilai anggaran bantuan P3-TGAI sesuai nilai kontrak diperjanjian kerjasama. Seluruhnya milik P3A selaku pengelola anggaran.” Bantah Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA), Selasa (20/6/2023).

“Tidak ada bagian pada nilai tersebut milik TPM dan TPM tidak meminta dari pada nilai anggaran P3-TGAI.” Pungkas petugas TPM P3-TGAI desa Guwa Kidul ini. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.