Peredaran Rokok Diduga Ilegal Kembali Muncul di Cirebon, Merek Mierah Jadi Sorotan
RINGSATU-CIREBON-Dugaan peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kali ini, rokok merek Mierah produksi PT Galih Jati Sakti diduga diedarkan tanpa pita cukai setelah pita cukai resmi dilepas sebelum dipasarkan dengan harga lebih murah.
Rokok tersebut ditemukan di toko sembako Multi Sedia milik Wildan yang berada di Pasar Keramat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Menurut pengakuan Wildan, rokok itu diperoleh dari seorang sales yang datang langsung menawarkan produk dengan harga di bawah pasaran. Sales tersebut menawarkan dua jenis rokok Mierah, yakni kemasan isi 20 batang dan isi 12 batang, tanpa dilengkapi pita cukai.
“Rokok Mierah isi 20 batang kalau memakai pita cukai dijual sekitar Rp27 ribu per bungkus. Sedangkan yang tanpa pita cukai dijual Rp22 ribu. Untuk isi 12 batang dijual Rp14 ribu per bungkus dan juga tidak ada pita cukainya,” ujar Wildan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Wildan mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun nomor telepon sales tersebut. Pasalnya, sales rokok itu hanya datang sekitar satu bulan sekali untuk menawarkan barang dagangan ke tokonya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi dari sales, rokok tersebut sebenarnya keluar dari pabrik dalam kondisi telah berpita cukai. Namun, pita cukai itu diduga sengaja dilepas kembali sebelum diedarkan ke pasaran agar harga jual menjadi lebih murah.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap orang yang mengupas, melepas, menggunakan kembali, atau memperjualbelikan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.
Selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut agar praktik serupa tidak terus terjadi di tengah masyarakat. (Bisri)