Pemilik Kios Ulya Tani Desa Cangkoak Diduga Salah Gunakan Penjualan Pupuk Bersubsidi
Ringsatu-Cirebon-Pemilik Kios Ulya Tani beralamat di RT 09 RW 03 Blok Watu Loro, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Narjono. Sebagai penyalur pupuk bersubsidi dalam penyaluran atau penjualannya diduga telah menyimpang.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan dari sejumlah petani yang mengaku biasa membeli pupuk bersubsidi. Ke kios pupuk milik Narjono tersebut mereka mengaku walaupun tidak terdata dalam Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Akan tetapi petani yang tidak terdata di RDKK mereka bisa membeli pupuk bersubsidi dikios milik Narjono tersebut.
Meski demikian petani yang tidak terdata di RDKK namun bisa membeli pupuk bersubsidi. Mereka mengeluhkan terkait harga pupuk bersubsidi yang harus dibelinya.
Pasalnya pemilik kios pupuk sepertinya memanfaatkan kelemahan mereka. Untuk 1 kwintal pupuk NPK dan Urea dengan masing-masing berat 50 kg, petani harus membayar sebesar Rp.350 ribu.
“Saya ini kan tidak terdata di RDKK tapi saya bisa membeli pupuk bersubsidi dikios haji Narjono. Tapi harga pupuk yang 1 kwintal itu saya harus bayar Rp.350 ribu”ujar MR salah satu petani yang mengaku setiap musim tanam selalu membeli pupuk dikios milik H Narjono tersebut, Senin (24/3/2025).
Sementara pemilik kios pupuk bersubsidi Ulya Tani,Narjono ketika dikonfirmasi ia mengelak.
Serta tidak mengakui jika ia menjual pupuk bersubsidi kepada yang bukan haknya dan Narjono juga tidak mengaku. Jika pupuk bersubsidi yang ia jual ke petani yang tidak terdata di RDKK menjualnya dengan harga melebihi aturan Pemerintah.
“Saya tidak merasa menjual pupuk melebihi aturan atau HET dan setiap yang membeli pupuk bersubsidi. Dipastikan mereka terdata di RDKK,”ujar Narjono.
Untuk harga pupuk bersubsidi sendiri yakni Urea dan NPK Phonska berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 ditetapkan harga Urea perkilo Rp.2 250 ribu jika membeli 50 kg menjadi Rp.112.500(Seratus dua belas ribu lima ratus rupiah). Sedangkan untuk pupuk NPK Phonska perkilo Rp 2.300 ribu sehingga jika membeli pupuk 50 kg menjadi Rp.115 ribu (seratus lima belas ribu rupiah). (Bisri)