Pelayanan Mandek, Warga Pertanyakan Kinerja Disdukcapil Kabupaten Cirebon
RINGSATU-CIREBON-Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Cirebon dikeluhkan masyarakat setelah mengalami gangguan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Warga mengaku kesulitan mengurus berbagai dokumen penting, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga surat pindah.
Gangguan tersebut diduga bersumber dari sistem “Paduka” yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon. Dampaknya, pelayanan di tingkat kecamatan tidak berjalan optimal, sehingga masyarakat diarahkan untuk mengurus langsung ke kantor dinas.
Namun, kondisi pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon pun belum sepenuhnya pulih. Sejumlah warga masih menghadapi kendala dalam proses pengurusan dokumen, meski telah datang langsung.
Andi, warga Kecamatan Beber, mengaku telah berulang kali mencoba mengurus KTP, namun hingga kini belum berhasil. “Sudah bolak-balik dari kecamatan ke capil, tapi tetap belum selesai. Katanya sistemnya masih error. Ini sangat menyulitkan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Keluhan serupa disampaikan Herman, warga Kecamatan Sumber. Ia menilai gangguan sistem tersebut berdampak luas terhadap kebutuhan administrasi masyarakat.
“Kalau seperti ini terus, masyarakat yang dirugikan. Banyak urusan penting jadi tertunda. Harusnya ada solusi cepat dari dinas,” katanya.
Kekecewaan juga datang dari warga wilayah lain seperti Losari dan Astanajapura. Mereka menyoroti belum adanya kepastian waktu terkait normalisasi sistem. “Kami butuh kepastian. Jangan hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan. Ini menyangkut dokumen penting masyarakat,” ujar Zeki, mewakili keluhan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab gangguan sistem maupun langkah konkret yang tengah dilakukan untuk mengatasinya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan tepat agar pelayanan administrasi kependudukan kembali normal. Pasalnya, keterlambatan layanan ini dinilai sangat menghambat berbagai keperluan penting warga, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga urusan administrasi lainnya. (Bisri)