Pejabat Indramayu Laporkan Wakil Rakyat Ke Polisi

Ringsatu.id-Indramayu-Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr Wawan Ridwan MM secara resmi telah melaporkan/mengadukan pemilik akun Facebook dengan inisial “AN” di Polres Indramayu, pada hari Rabu malam (19/1/2022). Pengaduan tersebut, diterima,  dan oleh penyidik Reskrim Polres, Plt Kadinkes telah dimintai keterangan dari pukul 20.00 hingga 24.00 wib.

Saat pelaporan/pengaduan ke Polres itu, Plt Kadiskes dr Wawan Ridwan MM didampingi empat pengacara dari Kantor Hukum Toni RM, yang beranggotakan Tommy Sugih SH, Makali Kumar SH, dan Wawan Setiawan SH.

Akun FB “AN” dianggap telah mencemarkan nama baik Plt Kadinkes di media sosial, sehingga dengan pelaporan/pengaduan itu, bisa diproses hukum sesuai UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga
1 of 453

Saat Jumat pers yang dilakukan Plt Kadinkes dr Wawan Ridwan MM bersama Advokatnya Toni RM dan Partners di Polres Indramayu, Rabu malam (19/1/2022), disebutkan, pengaduan/pelaporan itu dilakukan, setelah diketahui adanya upload status di akun FB “AN” hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022.

Dalam status FB “AN” itu tertulis kalimat “Surat kaleng yang masuk dalam meja saya tentang tenaga kontrak dihentikan tanpa kesalahan apa apa, sabar yah untuk tenaga kerja kontrak yang di berhentikan tanpa alasan dan kesalahan. 11 tenaga kerja milik putra remaja diberhentikan tanpa alasan yang jelas terimakasih Plt. Kadis kesehatan yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan jobnya, ada yang sudah mengabdi dari 2017 di Klinik Putra Remaja namun dibuang begitu saja tanpa pemberitahuan apapun dan tanpa kesalahan apa apa”.

Pengacara Toni SH MH menyatakan postingan akun FB AN itu tidak sesuai dengan fakta. Kemudian Plt Kadinkes Wawan tidak pernah secara tertulis maupun lisan memberhentikan 11 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Klinik Putra Remaja yang berada di Puskesmas Margadadi.

Postingan FB AN itu, ini tidak sesuai fakta. Pak Kadinkes dr Wawan, tidak ada tindakan secara adnimistratif maupun lainnya.  Jadi,  11 orang itu adalah PTT yang diberi tugas selama satu tahun di tahun anggaran 2021. Karena sudah slesai bekerja setahun, maka dari 11 orang, ada 10 yang tidak diperpanjang lagi, dan 1 orang lagi dikerjakan di tempat lain,” ujar Toni SH MH. (Tedy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.