Panwaslu Kecamatan Anjatan Gelar Press Release Kegiatan Tahapan Kampanye
Ringsatu-Indramayu-Panwaslu Kecamatan Anjatan, kembali melaksanakan press release terkait perihal kegiatan pencegahan dan aktivitas-aktivitas lain pada proses tahapan kampanye. Bertempat di kantor Panwaslu Kecamatan Anjatan, Senin (11/12/2023).
Dari kegiatan pencegahan dan aktivitas-aktivitas lain pada proses tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Anjatan kembali menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di luar zonasi yang berjumlah 151.
Masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di luar zonasi, Panwaslu Kecamatan Anjatan bergerak cepat merespon dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait yang secara undang-undang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan Mohammad Sidik, S.Pd., M.Si., mengungkapkan bahwa pada proses tahapan kampanye. Pihaknya, kembali menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di luar zonasi sesuai dengan aturan yang diatur oleh undang-undang Panwascam Anjatan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tercatat ada 151 Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di luar zonasi, Panwaslu Kecamatan Anjatan bergerak cepat merespon dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait untuk menertibkan APK yang masih terpasang di luar zonasi”. Tukas M. Sidik
Lebih Lanjut M. Sidik, Panwaslu Kecamatan Anjatan menggelar rapat koordinasi tentang pengawasan kampanye dan persiapan pengawasan distribusi logistik yang dalam waktu dekat akan segera distribusikan, agar proses distribusi bisa berjalan dengan lancar dan sesuai perundang undangan.
“Panwaslu Kecamatan Anjatan melakukan potensi kerawanan pada tahapan rekrutmen KPPS yang dilaksanakan PPS untuk memastikan calon-calon KPPS sesuai dengan peraturan perundang undangan, Panwaslu Kecamatan Anjatan melakukan hal-hal lain terkait pencegahan potensi pelanggaran pada masa kampanye di wilayah hukum Kecamatan Anjatan”. Pungkasnya. (Tim)