Panwascam Anjatan Temukan APK di Luar Zonasi di Masa Kampanye Pemilu 2024
Ringsatu-Indramayu-Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Anjatan memberikan himbauan perihal alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di luar zonasi agar segera ditertibkan, dari hasil kegiatan dan press release sebanyak 84 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di luar zonasi, dimana kegiatan itu berlangsung pada Selasa (05/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Anjatan M. Sidik, M.Pd., kepada awak media mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Anjatan sudah melakukan himbauan perihal apk yang terpasang di luar zonasi agar segera ditertibkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN dan orang-orang yang secara undang-undang pemilu di larang mengikuti kegiatan kampanye agar pemilu 2024 bisa berjalan adil dan lancar.
Di masa kampanye ini, M. Sidik mengimbau agar para peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye seusai ketentuan dan mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Jadi saya berharap apapun aturan yang sudah ditentukan oleh KPU diikuti oleh para peserta pemilu yang melakukan kampanye. Dan kami dari Panwascam Anjatan meminta agar para peserta pemilu tidak melakukan politik sara, ujaran kebencian, money politik, penyebaran hoax atau apapun yang dapat mencederai jalannya Pemilu 2024,” ujarnya.
“Dan jika para kontestan masih melakukan politik sara, ujaran kebencian, money politik ataupun penyebaran hoax dan sebagainya. Kami dari Panwascam Anjatan tidak akan segan-segan untuk menindaknya dengan tegas,” Tandasnya. (Tim)