Panpilwu Desa Penyingkiran Kidul Sosialisasikan Tahapan Mekanisme Daftar Pemilih

Ringsatu.id-Indramayu-Tahapan proses penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 171 Desa Se-Kabupaten Indramayu sudah dimulai kemarin pada tanggal 02 Pebruari 2021, diawali dengan pembentukan panitia pemilihan kuwu (Panpilwu) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tahapan demi tahapan telah di lalui, hingga tahapan sekarang yang dilaksanakan yaitu pencacahan daftar pemilih berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 64.A Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Panpilwu) serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2021. Bertempat di Aula Balai desa Panyingkiran Kidul Kegiatan Pencacahan daftar pemilih. Kamis (29/04/2021)

Karmudi S.pd Ketua Panitia menjelaskan kepada peserta yang hadir terkait tentang mekanisme untuk pencacahan Daftar Pemilih yang berhak Jadi pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih pindahan dari desa lain masuk desa Panyingkiran Kidul.

Baca Juga
1 of 2

“Sesuai Peraturan Bupati Nomor 64.A tahun 2020, Peserta pemilih dinyatakan Jadi pemilih Pemula bisa menunjukan identitasnya Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tanggal 02 Juni 2004 itu batas limit, untuk pemilih pindahan bisa dinyatakan pemilih batas maksimalnya menetap selama 6 (enam) bulan dengan ditunjukan Kartu Keluarga (KK) dengan titi mangsa batas akhir yaitu Tanggal 02 Desember 2020”. Ujar Karmudi.

Sementara itu, PJ. Kuwu Desa Panyingkiran Kidul Nurjaya berharap dalam pelaksaan pemilihan kuwu (Pilwu) Desa Panyingkiran Kidul Aman, Lancar dan Kondusif. “Saya selaku Pj Kuwu Desa Panyingkiran Kidul berharap adanya satu kesepahaman terkait data pemilih yang valid pada pemilihan Kuwu, agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) Desa Panyingkiran kidul Kecamatan Cantigi bisa berjalan dengan aman lancar jujur dan kondusif, “Tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.