Mudahnya Mengurus Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Cirebon

 

Ringsatu.id-Cirebon-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon Provinsi Jawa Barat. Dianggap tidak serius dalam pengawasan perizinan alih fungsi lahan. Sehingga beberapa pengusaha atau pengembang nakal dengan se-enaknya melakukan pembangunan perumahan di sekitar kawasan produktif pertanian.

Seperti halnya yang terjadi di sekitar jalan raya Arjawinangun- Gegesik Cirebon.

Saah satu pengembang membangun pemukiman perumahan KPR di area kawasan produktif pertanian yang mestinya izin alih fungsinya tidak mungkin lolos.

Demikian disampaikan salah satu tokoh masyarakat di sekitar lokasi perumahan yang namanya minta tidak disebutkan, Jumat (16/9/2022).

Menurut keterangan narasumber, pemilik pengembang perumahan tersebut adalah mantan kuwu (Kades) Arjawinangun kabupaten Cirebon yakni H. Abdullah.

Sementara saat awak media ini berusaha untuk menemui H. Abdullah di lokasi proyek perumahan maupun di kantornya, Jumat (16/9/2022). Dengan maksud untuk melakukan wawancara, namun H. Abdullah tidak ada dilokasi.

Baca Juga
1 of 117

Begitupula saat dihubungi ke nomer telepon selulernya H. Abullah tidak mau mengangkatnya.

Sementara itu, menurut salah satu Staf pada bagian Fatwa berinisial HT pada satuan Dinas Pertanian kabupaten Cirebon.

Saat dikonfirmasi pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan perumahan diwilayah Arjawinangun.

Meski demikian HT mengatakan, untuk pengurusan izin perumahan saat ini memang mudah.

“Namun untuk mengecek tentang sudah diurus atau belum izinnya. Maka, harus mengetahui dulu pengembangnya,PT atau CV apa.”Jelasnya.

Sedangkan pantauan wartawan ke lokasi perumahan milik H. Abdullah tersebut.

Terlihat di banner promosi perumahan tersebut hanya menyebutkan nama perumahan yakni Graha Asri Arjawinangun. Namun tidak mencantumkan nama PT atau CV pengembangannya.(Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.