Miris! Belanja Makan & Minum Santri Tahfidz Diduga Diselewengkan, Kejari Indramayu Lakukan Penyidikan

Ringsatu.id-Indramayu-Tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Indramayu resmi tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum harian santri Tahfizh di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, SH., MH. membenarkan Informasi tersebut, bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabuoaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah (Sekda) telah menganggarkan dana sebesar Rp. 1.449.000.000 (satu milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dalam kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh yang merupakan implementasi kabupaten Indramayu dalam mewujudkan Visi dan Misi Rumah Tahfizh Al-Qur’an dan menciptakan generasi penghafal Al-Qur’an 30 jus. Jumat, (5/08/2022)

Kegiatan tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu No. 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an. Namun, miris dari total anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah kabupaten indramayu tersebut diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit. Tukas Kasi Intelijen Gunawan, SH., MH.

Baca Juga
1 of 453

Lanjut Kasi Intelijen, Bermula dari dugaan tersebut tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan dan berdasarkan kesimpulan memang ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja makan minum rumah Tahfidz kab. Indramayu Tahun anggaran 2020 tersebut.

Berdasarkan hasil ekpose dan petunjuk pimpinan resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dari Kepala Kejaksaan Indramayu.

Nantinya tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu tentunya akan lebih mendalam melakukan serangkaian upaya penyidikan guna menentukan nilai kerugian Keuangan Negara yang timbulkan serta tentunya dalam hal menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ujar Kasi Intel.

Kami meminta dukungan dari seluruh pihak agar tahap penyidikan terkait dugaan makan minum santri tahfidz ini dapat berjalan lancar, sesuai dengan yang diharapkan dan kami segera dapat menentukan tersangka, karena dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum santri tahfiz menurut kami sangat sangat mencederai masyarakat, bayangkan santri santri tahfidz ini merupakan pilar penegak berdirinya agama, dan sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik, jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan Negara namun sudah sangat mencoreng marwah kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan kabupaten santri, pungkasnya. Pungkas Gunawan, SH., MH. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.