Masduki Duryat: Jabatan Kepala Sekolah Jangan Dipandang Sebagai Simbol Prestise

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah memunculkan beragam respons di kalangan tenaga pendidik. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun, serta kewajiban kembali menjadi guru setelah masa tugas berakhir.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Masduki Duryat, menilai regulasi tersebut sesungguhnya menjadi momentum penting untuk membenahi pola pikir birokratis dalam dunia pendidikan Indonesia.

Dalam tulisan reflektifnya berjudul “Jabatan Kepala Sekolah Bukan Tahta; Membaca Ketakutan Guru atas Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025”, Masduki mengungkapkan bahwa sebagian guru maupun kepala sekolah diam-diam merasa gelisah terhadap aturan baru tersebut.

“Ada yang diam-diam gelisah ketika negara mulai membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya delapan tahun. Ada pula yang tersinggung ketika kepala sekolah diwajibkan kembali menjadi guru setelah masa tugas selesai,” tulis Masduki.

Menurutnya, kegelisahan tersebut menunjukkan bahwa jabatan kepala sekolah masih dipandang sebagai simbol status sosial, bukan amanah profesional yang bersifat sementara.

Padahal, lanjut dia, pembatasan masa jabatan kepala sekolah memiliki logika reformasi birokrasi yang kuat, yakni untuk mencegah stagnasi kepemimpinan dan konsentrasi kekuasaan terlalu lama pada satu figur.

“Sekolah yang terlalu lama dipimpin orang yang sama berpotensi melahirkan budaya patronase, resistensi terhadap kritik, dan minim regenerasi,” ujarnya.

Masduki juga menyoroti semakin beratnya tugas kepala sekolah saat ini. Selain menjadi pemimpin akademik, kepala sekolah juga harus menjalankan fungsi manajerial, pengelolaan anggaran, administrasi birokrasi, hingga menghadapi tekanan politik lokal dan risiko hukum administratif.

Di sisi lain, tambahan tunjangan yang diterima dinilai belum sebanding dengan beban kerja yang dihadapi.

Baca Juga
1 of 453

“Banyak guru mulai berpikir rasional bahwa risiko psikologis dan administratif menjadi kepala sekolah tidak sebanding dengan insentif yang diterima,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut turut dipengaruhi kultur birokrasi pendidikan yang masih sangat hierarkis. Kepala sekolah kerap diposisikan sebagai elite sekolah, sementara guru berada pada lapis bawah struktur simbolik.

Akibatnya, ketika seorang kepala sekolah harus kembali mengajar setelah masa tugas selesai, muncul anggapan seolah mengalami penurunan status sosial.

Padahal, kata Masduki, dalam sistem pendidikan modern, guru tetap merupakan inti utama pendidikan, sedangkan kepala sekolah hanyalah fungsi kepemimpinan yang bersifat sementara.

Ia bahkan menilai ketidakmauan kembali menjadi guru mencerminkan masih kuatnya mentalitas feodal birokratis dalam dunia pendidikan Indonesia.

“Jabatan dipandang sebagai identitas permanen yang melekat dengan kehormatan sosial. Perspektif seperti ini berbahaya karena menggeser orientasi pendidikan dari pengabdian profesi menjadi perebutan posisi,” tegasnya.

Meski demikian, Masduki tetap mengapresiasi lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 karena dinilai mampu memutus tradisi “kepala sekolah seumur hidup” yang selama ini dinilai menghambat regenerasi kepemimpinan di sekolah.

Namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada pembatasan administratif semata. Pemerintah juga diminta memperhatikan kesejahteraan, perlindungan hukum, dan penguatan dukungan manajerial bagi kepala sekolah.

“Jika kepala sekolah dituntut menjadi manajer pendidikan modern, maka dukungan institusional juga harus modern,” ujarnya.

Masduki berharap polemik yang muncul dapat menjadi refleksi bersama untuk mengembalikan makna profesi guru sebagai inti pengabdian dalam dunia pendidikan.

“Sekolah tidak membutuhkan raja-raja kecil yang ingin mempertahankan kuasa tanpa batas. Sekolah membutuhkan pemimpin yang siap datang, bekerja, memberi perubahan, lalu kembali mengajar dengan tetap bermartabat,” pungkasnya. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.