LSM RACAK : Soroti Regulasi Penggunaan Dana Desa yang Belum Maksimal Sampai Ke Tingkat Desa
Ringsatu.id-Cirebon-Peraturan penggunaan Dana Desa (DD) saat ini masih jauh dan belum sepenuhnya difahami dan dilaksanakan oleh desa. Salah satunya pada penggunaan dana desa untuk program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi Balita.
Dimana pihak desa dalam menggunakan anggaran untuk PMT masih melakukan secara manual yakni membeli langsung atau ditransfer ke ketua Pos Yandu. Dan ketua Pos Yandu atau PKK mereka langsung membelanjakan atau membuat bubur kacang atau membeli makanan lainnya untuk Balita.
Padahal hal tersebut telah menyalahi Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Desa sendiri menurut Zeki sudah harus menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Siskuedes ini mendorong pengelolaan transaksi didesa dengan cara transaksi non tunai (TNT). Namun pada kenyataannya desa masih melakukan transfer bukan kepada penyedia tapi langsung ke kelompok.” Ungkap ketua harian Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) kabupaten Cirebon Zeki Mulyadi dalam acara ulang tahun RACAK ke 8 disalah satu rumah makan, Kamis (9/12/2021).
Di TNT sendiri kaur keuangan desa dapat memonitor mutasi transaksi dan saldo disetiap saat. Dan kaur keuangan desa bisa segera melakukan pembayaran kepada yang berhak. Setelah mendapatkan persetujuan Sekdes sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Demikian juga dengan LKPP No.12 tahun 2019 tentang penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa (Barjas) didesa.Pada prinsip-prinsip Barjas antara lain, efisien, efektif, transparan, akuntabilitas,gotong royong dan yang lainnya” Bebernya.
Dikatakan Zeki, dalam LKPP No.12 tahun 2019 pasal 5 menyebutkan, pembayaran pada penyedia barang dan jasa. Tentunya lebih mudah dilakukan secara non tunai.Serta untuk menghindari resiko kehilangan dan terjadinya penyimpangan berindikasi belanja kearah fiktif.
Dalam pengadaan pemberian makanan tambahan bagi Balita, menurut Zeki, desa tidak melakukan pemesanan kepada penyedia. Namun langsung ke ketua kelompok atau Pos Yandu bahkan ada yang pembeliannya langsung oleh pihak desa.
Padahal pemberian makanan tambahan bagi Balita menurut Zeki harus berpedoman pada pencegahan dan tatalaksana gizi buruk pada Balita. Yakni Kementerian Kesehatan tahun 2019 bab 2 menyebutkan PMT untuk Balita diberikan F 100.
Selain menyoal terkait peraturan penggunaan dana desa, Zeki juga menyinggung tentang Perbub Cirebon No.122 tahun 2015.Tentang pengadaan barang dan jasa didesa diwilayah kabupaten Cirebon. “Perbub ini sudah tidak berlandaskan payung hukum terhadap LKPP No.12 tahun 2019, maka selayaknya Perbub tersebut di revisi.” Tandas ketua harian RACAK kabupaten Cirebon ini.
Sementara itu, Ketua umum RACAK Ade Riaman ikut menyoroti terkait angka korupsi di kabupaten Cirebon. Yang menurutnya walapun Bupati Cirebon pernah tertangkap pada operasi OTT KPK pada 2018 lalu. Nanun kejadian tersebut sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pejabat dilingkungan Pemkab Cirebon.
“Pasca OTT Bupati pada 2018 lalu kasus korupsi di kabupaten Cirebon sepertinya masih seperti biasa. Dan tidak membuat efek jera kepada para pejabatnya.”Ujar Ketua Umum RACAK Kabupaten Cirebon ini.
“Pada kasus mutasi dan rotasi pejabat dilingkungan Pemkab Cirebon, Ade berpendapat masih kentalnya aroma jual beli jabatan. Banyak jabatan diduduki oleh orang-orang yang tidak berkompeten hal tersebut terindikasi adanya jual beli jabatan.”Jelas Ade.
Kasus korupsi sendiri menurutnya adalah peristiwa abstrak yang perlu pembuktian yang akurat.
“Pembuktian korupsi itu harus ada alat bukti dan saksi,meski demikian kami akan terus memantau jalannya roda pemerintahan di kabupaten Cirebon.Jika kami memiliki bukti adanya korupsi kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH.”Pungkas Ade Riaman. (Bisri).