LSM Barak Indonesia : Project Pengadaan Urug Tanah Merah Tak Kantongi Izin PT. Pertamina EP Tutup Mata
Ringsatu-Purwakarta-Pertambangan Tanpa Izin atau PETI, kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Subang dan Purwakarta. Para pelaku penambang tanah merah tersebut disinyalir untuk memenuhi kebutuhan urugan Project PT. Pertamina EP, yang berlokasi di Desa Ciparungsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta.
“Iya kang, kami ngirim tanah merah ke proyek Pertamina EP di desa ciparungsari, kalau ijin resmi kita tidak ada, dan dimana sih jaman sekarang menggali tanah merah mempunyai ijin yang resmi,” ungkap salah satu narasumber di lokasi penambang tanah merah.
Dugaan kuat, Kegiatan Project PT. Pertamina EP yang sudah berlangsung beberapa pekan terakhir, bahwa pengurugan dengan menggunakan tanah merah tersebut bersumber dari lokasi galian tanah merah yang tidak memiliki ijin atau ilegal.
Sementara itu Cep Jenar SH, Humas Mabes Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia mengatakan, sangat miris saya kira kalo memang betul terjadi, bahwasanya kebutuhan tanah merah proyek PT. Pertamina EP, di dapat dari lokasi galian tanah yang tidak berijin,” katanya
Dijelaskannya, seharusnya pelaku penambang galian tanah merah tersebut, mestinya dan di wajibkan menempuh perijinan yang sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang, diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, adapun dari sisi regulasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Perusahaan milik BUMN, seharusnya lebih peka dan selektif untuk memenuhi kebutuhan material pada project tersebut, ko bisa-bisanya menerima dan menampung barang ilegal.
“Diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Jadi, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, jadi sejatinya PT.Pertamina EP telah melakukan tindakan melawan hukum,” Ujarnya.
Dengan begitu, Menyikapi hal tesebut sapaan akrab kang Jenar itu, dirinya beserta jajaran anggota LSM Barak dalam waktu dekat, akan melakukan langkah upaya supermasi penegakan hukum dapat di berlakukan.
“Tentunya kepastian serta penegakan hukum akan kita tempuh, terhadap dugaan – dugaan pada pelaksanaan proyek PT. Pertamina EP” tegasnya
Hingga berita ini di terbitkan pihak pengelola Project PT. Pertamina EP belum berhasil di konfirmasi. (reg).