LPK Cahaya Antar Indonesia & Sponsor IIS Diduga Lakukan Penipuan Serta Berangkatkan 5 PMI ILEGAL 

 

Ringsatu-Indramayu-Proses pemberangkatan ke lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Iis selaku sponsor juga kepala cabang (Kacab) PJTKI PT. Alfira Indramayu. Dengan bekerjasama dengan LPK Cahaya Antar Indonesia yang dikepalai oleh Diah warga Cilendek Kota Bogor provinsi Jawa Barat.

Diduga kuat ke lima orang yang akan diberangkatkan ke negara Jepang oleh Diah selaku penanggungjawab adalah ILEGAL.

Pasalnya, baik kepala dinas (Kadis) dan petugas fungsional tenaga kerja (Naker) pada satuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Ervin Marvinda melalui Kasi Pentaker Sukirman. Keduanya dengan tegas mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pendataan dari orang-orang yang akan diberangkatkan ke negara Jepang oleh Iis selaku sponsor dan Kacab PJTKI PT. Alfira Indramayu.

Sukirman, bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di luar negeri, harus mengurus beberapa berkas terkait dengan proses pemberangkatan kerja ke luar negeri, pada Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA P2MI)

Bahwa proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerja ke luar negeri harus mengurus beberapa berkas diantaranya :

PERSYARATAN UMUM

– Foto Copy KTP

– FC Kartu Keluarga

– FC Akta Kelahiran yang telah di Legalisir dan di Validasi oleh Disduk (Dokumen Asli di bawa)

– Surat Keterangan izin Keluarga (Suami/Istri, Orang Tua/Wali) yang diketahui oleh Kepala Desa
atau Lurah. (Dokumen asli di bawa)

– Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah) dan akta cerai (Bagi yang sudah bercerai).

– Fotocopy Ijazah terakhir

– Surat pernyataan CPMI

– AK1 (Kartu Pencari Kerja)

– Surat keterangan sehat dari dokter
Sertifikat Vaksin

PERSYARATAN KHUSUS MELALUI P3MI

– Dokumen Pribadi sebagaimana tertera pada persyaratan umum.

– Surat Tugas Dari PT.

– Surat Kuasa bagi yang di kuasakan.

– Surat permohonan P3MI

– Perjanjian Penempatan

– PP Baru pasal 7/Pasal 10 (Zero Cost) di lampirkan.

– PMI di hadirkan

Dan selanjutnya, Datang ke loket Disnaker untuk meminta surat rekomendasi Paspor dengan membawa bukti cetak dari BP2MI dan Perjanjian kerja/panggilan kerja dilengkapi dengan dokumen pribadi sebagaimana yang tertera pada persyaratan umum.

Tapi tidak demikian dengan pengakuan Redi warga desa Arahan Kidul Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu ini.

Ia dan ke empat orang lainnya sebagai calon tenaga kerja yang akan berangkat kerja ke Jepang. Sebelumnya Redi mengaku tidak pernah membuat persyaratan atau perizinan layaknya sebagai calon tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri.

Padahal menurut Redi, ia dan ke empat temannya sama-sama akan diberangkatkan oleh Iis selaku sponsor ke Jepang.

Baca Juga
1 of 453

Melalui LPK Cahaya Antar Indonesia yang berada di Cilendek Kota Bogor yang dikepalai oleh Diah.

Ke lima orang yang akan berangkat sebagai tenaga kerja di Jepang tersebut yakni, Redi, Caridin, Wuryanto, Nasrul dan Jana keduanya warga Gegesik Kabupaten Cirebon.

Dan ke empat orang tersebut termasuk Redi sama-sama telah membayar ke Iis selaku sponsor dan Kacab PJTKI PT. Alfira Indramayu sebesar Rp.60 juta.

Kini kabar terbaru dari salah satu orang dekat Wuryanto warga desa Kenanga Blok Dukuh Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu tersebut mengatakan. Wuryanto adalah salah satu calon TKI yang akan berangkat ke Jepang oleh Iis.

Kabarnya, bahwa satu minggu setelah lebaran Wuryanto dikabarkan telah berangkat ke Jepang.

Namun pihak keluarga Wuryanto sendiri mengaku tidak mengetahui Wuryanto di Jepang itu bekerja atau tidak.

Karena informasi dari orang dekat Wuryanto sendiri, saat ini Wuryanto masih diurus persyaratan lainnya yang konon katanya agar Wuryanto bisa bekerja di Jepang.

Pengakuan Diah sendiri selaku kepala LPK yang berada di Cilendek Kota Bogor mengatakan. Bahwa saat ini Redi dan teman-temannya sudah berada di Jepang.
Mereka berada di Jepang, kata Diah dalam rangka Student sambil bekerja.

Saat ditanyakan izin untuk Redi dan teman-temannya itu dari mana.
Dijawab oleh Diah melalui pesan singkat WhatsAppnya (WA) yang dikirimkan ke nomer WA wartawan media ini, Izinnya kata Diah dari tempat sekolah bahasa.

Diah pun menegaskan bahwa dirinya lah yang bertanggungjawab atas pemberangkatan Redi dan teman-temanya ke Jepang tersebut.

Saat kembali ditanyakan apakah Iis selaku sponsor juga surat tugasnya dikeluarkan oleh Diah.

Diah pun membenarkan jika surat tugas untuk Iis dari dirinya.

Namun Diah mengelak bahwa surat tugas untuk Iis bukan sebagai sponsor.

Akan tetapi Iis adalah marketing dari perusahaan miliknya.

“Bu Iis bukan sponsor tapi sebagai marketing, dan kami bukan LPK tapi LKP.” Elak Diah.

Ketika ditanyakan apa bedanya antara LPK dengan LKP.

Namun Diah memilih untuk tidak menjawabnya.

Adanya dugaan jika Iis dan Diah selaku kepala LPK mereka bekerjasama dalam pemberangkatan TKI ilegal.

Dan disinyalir mereka berdua telah melakukan dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Hal tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari Samin dan istrinya terhadap keluarganya yang berada di Indramayu.

Samin dan istrinya mengaku setelah mereka berada di Jepang bukannya bekerja namun mereka berdua malah jadi pengangguran.

Bahkan untuk biaya makan pun mereka minta dikirim dari keluarganya yang ada di Indramayu.

Hal ini tentunya sangat mengkagetkan pihak keluarga Samin dan istrinya.

Sebab mereka tahunya Samin dan istrinya berangkat ke Jepang itu untuk bekerja. Bukan jadi pengangguran di negara orang.

Padahal Samin dan istrinya yang ingin bisa bekerja di Jepang mereka berdua telah membayar ke Iis kurang lebih sebesar Rp.144 juta.

Kini nasib Samin dan istrinya yang berada di Jepang tersebut belum diketahui apakah mereka sudah bekerja atau belum. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.