Korupsi di PD BPR PK Balongan, Kejari Indramayu Tetapkan 1 Tersangka
Ringsatu-Indramayu-Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR PK Balongan, Kabupaten Indramayu.
“Mantan Karyawan PD BPR PK Balongan, Fajar Rokhman, ST., Saat ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah dilakukan proses Penyidikan, pada proses penyidikan ditemukan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi di PD BPR PK Balongan, tersangka merupakan Karyawan di PD BPR PK Balongan”
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Aji Prasetya, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Helmy Hidayat mengatakan “Bahwa terhitung sejak Tahun 2019 s/d 2021 pada PD BPR PK Balongan pasca merger dengan perubahan nomenclature saat itu, diduga terjadi penyimpangan dengan beberapa modus operandi seperti topengan, rekayasa kredit dengan memalsukan tanda tangan debitur, serta dengan sengaja tidak menyetorkan/mengarahkan debitur untuk menyetor cicilan kredit ke teller melainkan tetap menerima titipan setoran kredit nasabah tersebut.
Selanjutnya Aji Prasetya, mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi FAJAR ROKHMAN, ST., Sebagai karyawan di PD BPR PK Balongan tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenangan yang dimiliki sesuai SOP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan maupun aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Direksi pada PD BPR PK Balongan.
Atas perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (KKN) mencapai Rp. 1.100.750.000,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Atas perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya. (Tim)