Kasus-Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Artikel Pendidikan :
Oleh : Winda Ika Yunita
Manusia menjalani hidup dengan berdampingan hak dan kewajiban, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya, pun demikian dengan negara yang memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara, dan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Hak dan kewajiban perlu dijalankan beriringan dan keduanya tidak bisa dipisahkan, masyarakat akan mendapatkan haknya jika sudah melaksanakan kewajibannya.
Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bawa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Hak yang sama dalam pemerintahan, hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak membela negara, hak mendapat pendidikan, hak menduduki jabatan-jabatan pemerintahan, serta kewajiban-kewajiban warga negara dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, kewajiban membela negara, kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara, kewajiban membayar pajak, kewajiban menghormati bendera, kewajiban menjaga lambang negara, adalah klasifikasi hak dan kewajiban warga negara dalam bingkai UUD Negara RI 1945.
Sebagai warga negara yang baik dan memahami nilai-nilai demokrasi yang utuh, tentu kita harus sadar betul tentang bagaimana tugas utama sebagai warga negara dalam mewujudkan hak dan kewajiban agar dapat mencapai kesejahteraan adalah dengan menyeimbangkan pelaksanaan keduanya. Hak dan kewajiban haruslah menjadi dua mata peluru yang saling berkontraksi, dengan demikian antara hak dan kewajiban akan menumbuhkan nilai-nilai kesejahteraan dan kemakmuran yang bersinergi. Beberapa kewajiban asasi manusia di antaranya, kewajiban memimpin dan memelihara bumi, kewajiban moral untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan di masyarakat, kewajiban sosial terhadap sesama manusia, dan kewajiban kepada Tuhan.
Pada kenyataannya memang masih sulit terjadi, mengingat masih banyaknya kita temukan pelanggaran-pelaggaran hak kepada warga negara. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan dan ketetapan undang-undang. Pelanggaran yang terjadi bisa disebabkan oleh warga negara itu sendiri maupun pemerintah, dari situ banyak sekali memunculkan masalah-masalah yang perlu diselesaikan. Hal yang mencerminkan pelanggaran hak warga negara banyak sekali bentuknya. Seperti dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, di antaranya:
1. Penggunaan Budaya Kekerasan
Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan di luar batas yang dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara.
2. Pembungkaman Kebebasan Pers
Pembungkaman kebebasan Pers dengan cara mencabut surat izin, khususnya terhadap Pers yang dianggap mengkritisi kebijakan pemerintah dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
3. Hukuman Mati
Bentuk hukuman mati dianggap kontroversial sebab setiap manusia memiliki hak untuk hidup, karena hak untuk hidup merupakan puncak dari hak asasi manusia.
4. Penggusuran Rumah
Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.
5. Penangkapan seseorang yang tidak berlandaskan hukum
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas dan keamanan tanpa berlandaskan hukum.
Kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah negara. Kewajiban warga negara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undnag (UU) yang berlaku. Adanya pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara itu sendiri. Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara masih amat sering terjadi dan kita temukan dengan mudah. Beberapa di antara bentuk yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain:
1. Membuang sampah sembarangan.
2. Tidak merawat dan justru merusak fasilitas negara, seperti mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya.
3.Tidak membayar pajak.
4. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5. Tidak menaati hukum lalu lintas, seperti berkendara dengan tidak menggunakan helm, tidak mengantongi SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara ugal-ugalan, dan lain sebagainya.
6. Tidak ikut serta dalam menapai tujuan pembangunan nasional.
7. Melanggar hak asasi manusia lain.
8. Pelanggaran terhadap kewajiban Pendidikan Dasar.
9. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan.
10. Tidak jujur dan melakukan korupsi.
11. Melakukan penebangan liar dan merusak alam.
Pembahasan di atas memberikan kita pemahaman dan penjelasan mengenai betapa pentingnya menjaga hak dan kewajiban warga negara untuk dijalankan secara beriringan demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga dan negara. Banyak upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat menjadikan hak dan kewajiban warga negara dapat saling bersinergi dengan baik, di antaranya :
1. Mendidik warga negara melalui bangku sekolah dengan di dalamnya terdapat pola pendidikan nilai-nilai dasar kemanusiaan dan mentaati tata tertib, serta berperilaku sebagai manusia yang baik.
2. Melalui kegiatan masyarakat dengan menanamkan perilaku sosial bermasyarakat yang baik.
3. Adanya sanksi tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban sebagai warga negara.
4. Penegak hukum harus tidak boleh menjadi diskriminatif.
5. Adanya kontrol dari masyarakat, bersama-sama menjaga kesinambungan hak dan keajiban warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.