Kajaksaan Negeri Indramayu Terima Tahap II Kasus Korupsi Pengadaan Masker di BPBD
Ringsatu.id-Indramayu-Tim penyidik unit tipikor polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Rabu (16/03/2022)
Adapun para tersangka yang diserahkan pada kesempatan ini yakni terdiri dari :
An. Tersangka DD (selaku mantan Kepala Pelaksana BPBP kab. Indramayu), An. Tersangka dr. CY (selaku mantan Plt sekretariat BPBD), An. Tersangka BD (selaku Penyedia), An. Tersangka PTR (selaku pemilik bendera perusahaan).
Disampaikan para tersangka, yang dilakukan Tahap II hari ini,berdasarkan hasil penyidikan disangkakan telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang dalam Pengadaan Masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 hal mana atas perbuatan para tersangka kemudian telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp.4.655.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Gunawan Hari Prasetyo, SH., MH Kepada awak media mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indaramayu, terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan pada hari ini dilakukan pemeriksaan secara formil dan meterill serta pemeriksaan Kesehatan para tersangka.
Disamping dilakukan penyerahan para tersangka pada kesempatan tersebut turut pula dilakukan penyerahan barang bukti terdiri dari sejumlah dokumen transaksi keuangan serta uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan Satu Perangkat unit komputer merk ASUS yang telah disita dari para tersangka selama proses penyidikan.
Lebih Lanjut, Setelah pemeriksaan dianggap lengkap oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Indramayu, maka para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari kedepan dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi oleh sejumlah petugas Polres Indramayu.
Dengan telah dilakukannya penyerahan atas para tersangka dan barang bukti pada hari ini maka tentunya dalam batas waktu yang ditentukan JPU akan segera melimpahkan berkas perkara seluruh Tersangka ke Pengadilan Negeri Indramayu, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dalam proses persidangan terhadap para tersangka guna mempertanggung jawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum berharap dengan telah dilaksanakannya proses Penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini, berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus mendukung proses penegakan hukum dalam perkara tersebut mengingat perkara tersebut sangat menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di masa pandemi dengan tetap mengedepankan terciptanya keadilan setinggi – tingginya bagi masyarakat khususnya masyarakat kabupaten indramayu. (Red)