Kabid SD Tak Hafal Konsultan Pengawas, Revitalisasi SDN 3 Mirat Rp1 Miliar Lebih Dipertanyakan

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 3 Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar itu menuai pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya.

Sorotan muncul setelah Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Asep Logay, mengaku tidak mengingat siapa konsultan pengawas yang bertugas pada proyek tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan pekerjaan konstruksi atap baja ringan yang dikerjakan oleh pihak luar atau diborongkan, padahal program revitalisasi sekolah tersebut diketahui menggunakan mekanisme swakelola.

Saat dimintai penjelasan terkait pelaksanaan proyek, Asep menyarankan agar pertanyaan teknis disampaikan kepada Bidang Dikdasmen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurutnya, pekerjaan konstruksi baja ringan memang memerlukan tenaga yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus.

“Setahu saya pekerjaan revitalisasi itu swakelola,” ujar Asep.

Namun ketika ditanya apakah Dinas Pendidikan telah memastikan bahwa pekerjaan konstruksi baja ringan tersebut dilaksanakan oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan, Asep mengaku tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Yang menjadi perhatian, saat ditanya mengenai identitas konsultan pengawas proyek revitalisasi SDN 3 Mirat, Asep menyatakan tidak mengingatnya.

“Saya tidak hafal siapa konsultannya, sebab saya sedang mengikuti diklat profesi dari April sampai Agustus,” tulis Asep melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebagai pejabat yang membidangi pendidikan dasar, publik menilai semestinya terdapat pemahaman dan pengawasan terhadap proyek strategis yang berada dalam lingkup kerjanya, terlebih proyek tersebut bernilai miliaran rupiah dan menggunakan anggaran negara.

Baca Juga
1 of 58

Saat kembali dimintai keterangan mengenai peran konsultan pengawas, Asep menjelaskan kemungkinan konsultan telah berkoordinasi dengan bawahannya di tingkat Kepala Seksi (Kasi). Ia juga mengaku belum menanyakan secara rinci karena laporan yang diterimanya selama mengikuti pendidikan dan pelatihan hanya bersifat umum.

Belakangan, Asep memberikan nomor kontak seorang konsultan bernama Yanto kepada wartawan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi, Yanto hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai pentingnya dokumen engineering software yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan konstruksi baja ringan dan diserahkan kepada pihak penerima manfaat, yakni SDN 3 Mirat.

“Ya,” jawab Yanto singkat.

Namun saat ditanya mengenai dugaan pekerjaan baja ringan yang dikerjakan pihak luar serta pihak yang merekomendasikan pelaksananya, Yanto tidak memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Dugaan Minimnya Keterlibatan Pengawas dan Komite Sekolah

Temuan ini menambah daftar pertanyaan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 3 Mirat. Sebelumnya, Ketua Komite SDN 3 Mirat juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembelian material bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Di sisi lain, pekerjaan konstruksi baja ringan diduga dikerjakan oleh pihak eksternal, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan prinsip swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis, administrasi, dan regulasi yang berlaku.

Publik Menanti Penjelasan Resmi

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terkait identitas konsultan pengawas, mekanisme pengawasan pekerjaan baja ringan, maupun dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya dilakukan secara swakelola.

Publik berharap Dinas Pendidikan, PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.