Hendak Merubah Nasib, Suami Wasinih Mengadu ke Sarbumusi Indramayu
Ringsatu.id-Indramayu-Wasinih Pekerja Buruh Migran (PMI) asal Indramayu harus menelan pil pahit. Berawal dari niatnya bekerja di luar negeri untuk merubah nasib dan mengkhitan anaknya justru di terbangkan ke Abu Dhabi, malah tidak bisa pulang kembali ke tanah air. Sekitar akhir Bulan Oktober Wasinih (PMI) di proses ke luar negri, mulai dari medikal dan pasporan. Meski diketahui Wasinih dalam keadaan un fit, sudirman pihak perekrut tetap memproses dan berjalan hingga interview dan akhirnya di terbangkan ke Abu Dhabi dalam waktu singkat.
Carwata suami PMI menceritakan kronologi dari awal panggilan interview sampai pemberangkatan istrinya, “Bulan Oktober lalu istri saya dapat panggilan interview dan langsung saya antar ke lampu merah Karangampel tempat yang di janjikan oleh sponsor, ketika bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal istri saya diajak ke mobil dan dibawa ke suatu tempat masih di sekitar wilayah Karangampel. Saya menunggu di lampu merah dari pukul 18.00 sampai istri saya diantar lagi dengan mobil yang menjemputnya sekitar pukul 23.15.” terangnya.
Setelah Carwata pulang dengan Wasinih kerumah. Tak berapa lama dari interview itu Wasinih dapat panggilan terbang tanpa diantar oleh Carwata, Wasinih dijemput pihak sponsor untuk penerbangan.
“Dari proses awal sampai penerbangan, Wasinih diterbangkan kurang dari 2 minggu.
Sekitar awal Bulan November, Wasinih sudah ada di Abu Dhabi dan sampai awal Januari wasinih sudah 3 kali ganti majikan. Majikan pertama tidak senang dengan Wasinih dan diantarkan ke Agency, majikan kedua, Wasinih tidak nyaman sehingga minta diantarkan ke Agency, lalu setelah dapat majikan ketiga, Wasinih mendapat perlakuan kekerasan fisik, akhirnya sekitar tanggal 15 Januari Wasinih kabur ke KJRI dan meminta untuk dipulangkan.” imbuh Carwata ketika berada di kediaman Suroso Ketua Sarbumusi Kabupaten Indramayu.
Suroso menyayangkan atas perbuatan oknum sponsor nakal yang memberangkatkan PMI ke Abu Dhabi, jelas dalam aturan Undang-Undang Menurut Undang Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 ayat (1), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan.
“Saya mendapat aduan dari Carwata suami dari PMI yang di berangkatkan ke Abu Dhabi, Mendengar cerita carwata saya terpukul. Masih ada oknum sponsor nakal yang berani memberangkatkan PMI ke negara yang dilarang oleh pemerintah, dalam waktu dekat ini kami akan menelusuri pihak perekrut atau sponsor yang meberangkatkan Wasinih ke Abu Dhabi. Kami menduga bukan satu atau dua orang, bisa lebih karena ini jaringan.” tegasnya. (Tedy)