HEBOH! 13 Pelaut WNI Terkatung-katung di Luar Negeri, Negara Disorot

RINGSATU-JAKARTA-Indonesian Fisherman Association (INFISA) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam memulangkan 13 pelaut Warga Negara Indonesia (WNI) yang hingga kini masih tertahan di Baku, Azerbaijan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses pemulangan para pelaut yang sebelumnya telah dievakuasi dari zona konflik di Iran. INFISA menilai, dalam kondisi darurat, kecepatan evakuasi dan repatriasi seharusnya menjadi prioritas utama yang tidak boleh terhambat persoalan administratif.

Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, menyayangkan sikap instansi terkait yang dinilai masih memperdebatkan pembiayaan tiket pesawat, sementara para pelaut sudah berada di titik aman namun belum dapat kembali ke Tanah Air.

“Para pelaut sudah selamat dari zona perang, tetapi kini justru terhambat di titik transit hanya karena persoalan tiket. Ini menunjukkan lambannya respons dalam situasi kedaruratan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Menurut INFISA, kondisi ini diperparah oleh ketidakmampuan perusahaan pemilik kapal yang tengah mengalami tekanan finansial akibat situasi force majeure perang. Dalam situasi tersebut, INFISA menegaskan bahwa negara seharusnya hadir mengambil alih tanggung jawab pemulangan.

Baca Juga
1 of 229

INFISA juga menyoroti alasan efisiensi anggaran yang disebut menjadi salah satu faktor penundaan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap warga negara.

“Sangat ironis. Anggaran negara tetap berjalan untuk berbagai agenda birokrasi, namun ketika menyangkut keselamatan WNI, justru terjadi tarik ulur dengan alasan efisiensi,” tegas Muchlisin.

Lebih lanjut, INFISA mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, dalam ketentuan Maritime Labour Convention 2006, negara wajib memfasilitasi repatriasi pekerja apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya akibat kondisi darurat seperti perang.

Situasi ini, menurut INFISA, berpotensi menjadi bentuk “penyanderaan birokrasi” terhadap warga negara yang seharusnya segera dipulangkan setelah berhasil keluar dari zona konflik.

INFISA pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan pengawasan dan mendorong percepatan langkah pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

“Demi kemanusiaan, segera pulangkan 13 pelaut Indonesia. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi dan tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” pungkas Muchlisin. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.