Gadai Mobil Rental Rp44 Juta, Warga Kejuden Polisikan Heng
RINGSATU-CIREBON-Dugaan praktik penipuan berkedok gadai kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Seorang warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Linda Liyana, melaporkan Hendri Sonjaya alias Heng, warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, ke Polresta Cirebon setelah merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi gadai mobil senilai Rp44 juta.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (10/6/2026) menyusul terungkapnya fakta bahwa mobil yang digadaikan kepada Linda diduga merupakan kendaraan rental.
Kepada wartawan, Linda menuturkan bahwa peristiwa itu bermula pada 30 Mei 2026 saat dirinya menerima gadai satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2024 bernomor polisi E 1574 EC berikut STNK kendaraan. Saat itu, ia menyerahkan uang sebesar Rp44 juta kepada Heng sebagai nilai gadai.
Awalnya tidak ada kecurigaan sedikit pun. Namun, sekitar lima hari kemudian, puluhan orang mendatangi rumahnya dan meminta kendaraan tersebut diserahkan.
“Dari sekitar 20 orang yang datang ke rumah saya, ada seseorang bernama Mulyadi yang mengaku sebagai pemilik mobil. Dia menunjukkan STNK yang tertera atas namanya,” ujar Linda, Kamis (11/6/2026).
Dari situlah Linda mengaku terkejut. Ia baru mengetahui bahwa mobil yang diterimanya sebagai jaminan gadai diduga merupakan kendaraan rental milik perusahaan Prestige.
Tak hanya itu, Linda juga dibuat bingung karena kendaraan tersebut diduga memiliki dua STNK. Satu STNK diberikan kepadanya saat transaksi gadai berlangsung, sementara satu lagi berada di tangan pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
“Mobil itu ternyata mobil rental. Yang membuat saya heran, STNK-nya ada dua. Satu diberikan kepada saya dan satu lagi ada pada pemilik yang datang ke rumah,” ungkapnya.
Merasa telah menjadi korban, Linda menduga kasus tersebut bukan sekadar persoalan gadai biasa, melainkan bagian dari modus penipuan yang melibatkan lebih dari satu orang.
Ia mengaku sempat diyakinkan oleh seseorang berinisial Mul, yang diketahui merupakan anggota Satpol PP, bahwa kendaraan tersebut aman untuk dijadikan jaminan gadai.
“Saya menerima gadai itu karena ada yang meyakinkan bahwa mobil tersebut aman dan tidak bermasalah. Ternyata setelah ditelusuri, kendaraan itu mobil rental. Karena merasa ditipu, saya melapor ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Mul membenarkan pernah menyarankan Linda menerima gadai kendaraan tersebut. Namun, ia membantah mengetahui status kendaraan sebagai mobil rental.
“Saya memang sempat bilang mobil itu aman karena setahu saya tidak ada masalah. Saya juga tidak tahu kalau ternyata mobil tersebut bermasalah,” katanya.
Di sisi lain, Hendri Sonjaya alias Heng mengaku sedang berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak tenang setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke kepolisian.
“Saya tidak bisa tidur setelah tahu dilaporkan ke polisi. Saat ini saya sedang berusaha mengembalikan uang kepada Linda. Uang itu sebelumnya saya berikan kepada Aida,” ujar Heng.
Namun, Heng tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok Aida maupun keterlibatannya dalam transaksi tersebut.
Kini, Linda berharap uang Rp44 juta yang telah diserahkannya dapat segera dikembalikan. Sementara itu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah diadukan ke Polresta Cirebon dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya berharap polisi mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada korban lain,” pungkas Linda. (Bisri)