Era Prabowo, Warisan Utang Surat BLBI dari Krisis 1998 Resmi Dituntaskan

 

RINGSATU-JAKARTA-Hampir tiga dekade setelah krisis ekonomi 1997–1998 mengguncang Indonesia, salah satu warisan kewajiban pemerintah dari penanganan krisis tersebut akhirnya dituntaskan.

Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dilunasi pada Agustus 2026, atau pada dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara selepas bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan fiskal, termasuk penyelesaian kewajiban pemerintah yang berasal dari masa penanganan krisis keuangan 1997–1998.

Menurut pemerintah, pelunasan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menyelesaikan kewajiban historis yang selama puluhan tahun tercatat sebagai beban keuangan negara.

Yang menarik, penyelesaian kewajiban surat utang tersebut dilakukan lebih cepat dibandingkan jadwal pembayaran yang sebelumnya masih membentang hingga 2043.

Artinya, pemerintah pada era Presiden Prabowo berhasil menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum jatuh pada seluruh jadwal pembayaran yang telah direncanakan sebelumnya.

Pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang menjadi penerimaan negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus mengakhiri salah satu rangkaian kewajiban pemerintah yang muncul dari kebijakan penyelamatan sistem keuangan nasional ketika Indonesia menghadapi krisis ekonomi dan perbankan pada 1997–1998.

Namun, ada hal penting yang perlu digarisbawahi.

Baca Juga
1 of 229

Lunasnya surat utang pemerintah terkait BLBI tidak berarti seluruh persoalan BLBI otomatis selesai.

Penyelesaian surat utang merupakan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia. Sementara itu, hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI merupakan persoalan tersendiri.

Karena itu, proses penagihan dan pemulihan aset negara tetap berjalan.

Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perubahan atas ketentuan pengurusan piutang negara.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan: kewajiban surat utang pemerintah telah diselesaikan, sedangkan proses penagihan hak negara terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berlangsung.

Penyelesaian surat utang ini menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan pengelolaan keuangan negara.

Krisis ekonomi 1997–1998 telah berlalu hampir tiga puluh tahun. Namun, konsekuensi fiskalnya terus membayangi pemerintah dari satu periode ke periode berikutnya.

Kini, salah satu kewajiban tersebut dinyatakan telah selesai lebih cepat dari jadwal.

Warisan kewajiban dari krisis 1997–1998 boleh memasuki bab baru, tetapi tugas negara untuk memulihkan hak-haknya dari para obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.

Pemerintah pun masih memiliki pekerjaan untuk memastikan setiap aset dan piutang negara yang berkaitan dengan BLBI dapat ditangani sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. (Pazril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.