Dugaan Pungli Bansos PKH di Desa Tarikolot, KPM Sebut Ada Potongan hingga Rp80 Ribu
RINGSATU-MAJALENGKA-Dugaan pungutan terhadap penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyebut adanya potongan dari bantuan yang mereka terima dengan nilai mencapai Rp80 ribu.
Berdasarkan keterangan sejumlah KPM, uang yang disebut sebagai potongan tersebut diduga diberikan kepada dua pendamping, masing-masing sebesar Rp60 ribu dan Rp20 ribu. Namun, informasi tersebut masih menjadi dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (26/8/2026), pendamping PKH Desa Tarikolot berinisial Oding. membantah adanya pemotongan maupun pungutan terhadap KPM penerima PKH.
“Tidak ada pemotongan atau pungutan terhadap penerima PKH. Justru saya akan mencari siapa oknumnya kalau ada yang melakukan itu,” ujar Oding.
Oding juga menyampaikan bahwa jumlah KPM penerima bantuan PKH di Desa Tarikolot saat ini sekitar 141 KPM.
Sementara itu, Ketua Kelompok PKH Blok Minggu, Siti Khosiah atau yang biasa disapa Ooh, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, tidak ada pungutan yang bersifat wajib. Ia menyebut adanya pemberian secara sukarela dari KPM sebesar Rp50 ribu.
Menurut Ooh, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumsi ketika para penerima PKH menggelar pertemuan kelompok.
“Kalau pungutan tidak ada. Yang ada pemberian sukarela dari KPM sebesar Rp50 ribu untuk biaya konsumsi ketika ada pertemuan,” kata Ooh.
Ia juga membantah adanya potongan hingga Rp80 ribu. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan hanya dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Bahkan ada KPM yang dapat sampai Rp2 juta, tapi dia tidak ngasih, ya bagi saya tidak apa-apa. Tidak ada paksaan. Yang mau silakan, yang tidak ngasih juga tidak apa-apa,” tegas Siti Khosiah.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah KPM dan pihak pendamping maupun ketua kelompok, dugaannya pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Transparansi mengenai pengelolaan bantuan PKH penting dilakukan agar hak KPM tetap terlindungi dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Bisri)