Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMPN 7 Kota Cirebon Bakal Di Laporkan Ke APH

 

Ringsatu-Cirebon-Tudingan terkait tidak transparannya penggunaan dan adanya dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Di ruang lingkup Dinas Pendidikan jDisdik) Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat. Yang pernah dilontarkan oleh aktivis anti korupsi Cirebon Raya,Zeki Mulyadi.

Sepertinya hal tersebut ada benarnya, terlebih beberapa hari lalu Zeki selaku aktivis anti korupsi telah melakukan audensi dengan pihak Disdik Kota Cirebon dan anggota DPRD komisi 3 serta Inspektorat.

Zeki sendiri telah menyampaikan bahwa selama ini banyak aduan dari masyarakat terkait tidak transparannya dan adanya dugaan penyelewengan dana BOS diruang lingkup Disdik Kota Cirebon.

Bahkan Zeki pernah menyampaikan saat audensi, bahwa pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana BOS disekolah. Yang ada diruang lingkup Disdik Kota Cirebon.

Sementara dugaan penyelewengan anggaran BOS kali ini ditemukan di SMPN 7 Kota Cirebon.

Pada tahun anggaran 2020 lalu, berdasarkan informasi dan data yang dimiliki wartawan media ini dari narasumber terpercaya menyebutkan.
Bahwa banyak kejanggalan laporan realisasi penggunaan dana BOS yang dilakukan pihak SMPN 7 Kota Cirebon tersebut.

Seperti pada laporan penggunaan dana BOS pada februari 2020 dengan total jumlah dana BOS yang diterima sebesar Rp.337 juta lebih .

Pihak SMPN 7 Kota Cirebon melaporkan penggunaan BOS-nya untuk kegiatan pembelajaran dan Eskul sebesar Rp.51 juta lebih. Dan penggunaan BOS untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.62 juta lebih. Selain itu ada laporan penggunaan dan BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasana sekolah Rp.54 juta lebih.

Ditambah dengan laporan penggunaan BOS untuk pembayaraan honorer sebesar Rp.76 juta lebih.

Sedangkan untuk laporan penggunaan dan BOS di bulan Juli 2020 dengan total jumlah dana BOS yang diterima sebesar Rp.450 juta lebih.

Pihak SMPN 7 Kota Cirebon melaporkan penggunaan BOS-nya sebagai berikut. Kegiatan pembelajaran dan Eskul sebesar Rp.49 juta lebih. Dan administrasi kegiatan pembelajaran sebesar Rp.65 juta lebih.

Sedangkan laporan penggunaan BOS untuk pemeliharaan sarana prasana sekolah sebesar Rp.82 juta lebih. Lalu pada penggunaan BOS untuk pembayaraan honorer sebesar Rp.128 juta lebih.

Baca Juga
1 of 117

Dan laporan penggunaan dana BOS pada bulan september 2020 dengan total jumlah dana BOS yang diterima Rp.350 juta lebih.

Kemudian pihak SMPN 7 Kota Cirebon kembali melaporkan penggunaan dana BOS-nya untuk kegiatan pembelajaran kegiatan sekolah dan Eskul sebesar Rp.13 juta lebih.

Sedangkan untuk administrasi kegiatan sekolah hanya Rp.22 juta lebih. Namun laporan penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarananya angkanya lumayan besar yakni mencapai Rp.208 juta lebih.

Sedangan laporan penggunaan dana BOS untuk pembiayaan honorer pihak SMPN 7 Kota Cirebon melaporkannya sebesar Rp.103 juta lebih.

Menurut aktivis anti korupsi, Zeki Mulyadi dengan laporan penggunaan dana BOS yang dilakukan pihak SMPN 7 Kota Cirebon. Yang selalu berubah-ubah hal ini menurutnya penuh kejanggalan dan disinyalir adanya dugaan rekayasa dalam membuat pelaporan penggunaan dana BOS.

Menurut Zeki, yang paling mencolok yakni pada laporan BOS untuk guru honor yang angkanya berubah-ubah. Padahal menurut Zeki, guru honor di SMPN 7 Kota Cirebon pasti jumlah guru honornya tidak berubah.

“Tapi kenapa biaya untuk guru honorer itu berubah-ubah.”Sindir Zeki.

Bahkan kata Zeki, yang lebih tidak masuk akal lagi terkait laporan penggunaan BOS untuk kegiatan pembelajaran dan Eskul sekolah. Yang dilakukan pihak SMPN 7 Kota Cirebon.

“Padahal semua tahu, awal tahun 2020 itu kita sedang dilanda wabah Covid-19. Semua tahu saat itu siswa diharuskan belajar secara daring. Dan tidak ada sekolah yang melakukan pembelajaran secara tatap muka.”Terang Zeki.

Sehingga lanjut Zeki, jika ada pihak sekolah melaporkan biaya dari dana BOS. Untuk kegiatan pembelajaran dan Eskul sekolah menurutnya sangat tidak masuk akal.

“Kami bakal melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana BOS.Yang diduga terjadi di SMPN 7 Kota Cirebon ke Aparat Penegak Hukum (APH).” Tegas Zeki Mulyadi.

Sementara itu, saat wartawan media ini hendak konfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dana BOS tahun 2020.

Dengan meminta keterangan dan tanggapan dari Kepala SMPN 7 Kota Cirebon, Euis Sulastri dengan menghubungi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA),Kamis (30/3/2023).

Namun bukan jawaban yang diberikan oleh Euis Sulastri, malah nomer WA wartawan media ini diblokirnya. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.