Dugaan Penyelewengan Anggaran Internet Desa, Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI
Ringsatu-Cirebon-Aktivis anti korupsi Zeki Mulyadi mempersoalkan terkait memorandum of understanding (MoU) antara PT Telkom Indonesia wilayah telekomunikasi (Witel) Cirebon dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Dengan nomor 55.6/NK.34/Diskominfo dari 2019 K.TEL titik 0 3 galih hk.810 /R3W-100000/2019 tanggal 18 Oktober 2019.
Perihal pengembangan teknologi informasi sarana internet desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurut Zeki dalam perjanjian kontrak kerja antara pemerintah desa dengan PT.Telkom. Hal ini menurutnya syarat dengan pengkondisian dari Bupati Cirebon H.Imron Rosyadi.
Pasalnya kata Zeki, hal ini bisa dilihat dari surat perintah kerja (SPK) tanpa menggunakan kop pemerintah desa masing-masing.
“Menurut informasi dari beberapa kepala desa saat itu mereka dipanggil ke pendopo Bupati. Untuk menandatangani lembaran surat perjanjian kerja antara Pemdes dengan PT. Telkom. Terkait dengan paket pekerjaan internet desa se-Kabupaten Cirebon.”Ungkap Zeki,Rabu (8/3/2023).
Dikatakan Zeki, seperti yang tercantum dalam pasal 1 lingkup pekerjaan.Disebutkan pihak pertama memberikan pekerjaan kepada pihak ke dua dan pihak kedua menerima dan melaksanakan pekerjaan pengadaan layanan internet. Bimbingan teknis maintenance untuk desa se -kabupaten Cirebon.
Selanjutnya kata Zeki, sebagai tercantum pada lampiran surat perintah kerja.
“Sedangkan dalam pasal 2 mengenai harga biaya pekerjaan adalah sebesar Rp.19 juta lebih. Dan itu sudah termasuk PPN 11 persen dengan rincian layanan serta harga dan sebagainya. Terlampir dalam lampiran surat perintah kerja.”Ujar Zeki.
Dikatakan aktivis anti korupsi tersebut, surat perjanjian kerja yang ditandatangani sekitar Maret 2022. Antara pemerintah desa dengan pihak kedua yakni PT. Telkom Indonesia tbk.
Yang saat itu ditandatangani oleh Aloysius Subarkah Nitisastro selalu Manager PT. Telkom Witel Cirebon. Dianggap syarat dengan unsur pemaksaan oleh pihak pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bupati Cirebon.
” Karena hampir semua surat perjanjian kerja tersebut tanpa menggunakan kop desa Masing masing. Dan besarnya biaya untuk internet desa tersebut dianggap terlalu mahal”. Tegas zeki.
Bahkan dalam waktu dekat, Zeki Mulyadi mengaku akan membuat laporan ke Kejaksaan (Kejagung) RI. Hal ini kata Zeki,agar pihak Kejagung segera memeriksa adanya dugaan penyelewengan anggaran pengadaan internet desa. Yang menurut Zeki, tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa (Barjas). Sesuai dengan peraturan LKPP.
Lebih lanjut dikatakannya Zeki, sejumlah kuwu (Kades) mengaku bahwa dana untuk pembayaran internet desa tersebut. Diambil dari khas daerah yakni dana Dana Bagi Hasil (DBH) pajak atau Paret. Yang langsung dibayarkan ke PT. Telkom tanpa melalui rekening desa terlebih dahulu.
Sementara itu, Kasi fungsional analisis pada satuan dinas DPMD kabupaten Cirebon, Samsuri (38). Saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023) membenarkan jika biaya untuk program internet desa diambil dari dana Paret atau DBH pajak.
Meski demikian,ia mengelak jika pihak DPMD tidak memotong dana Paret untuk membayar internet desa. Sebab menurutnya, pembayaran internet desa langsung dibayarkan oleh pihak desa melalui virtual akun ke PT.Telkom witel Cirebon.
“Dana paret itu boleh digunakan untuk program internet. Hal ini sesuai peraturan gubernur (Pergub) no.114 tahun 2022.”Terang Samsuri.
Program internet desa sendiri menurut Samsuri, adalah hasil MoU antara Bupati dengan pihak PT. Telkom witel Cirebon tahun 2019 lalu.
“Isi MoU itu yakni Bupati siap menjadi penyedia anggaran dalam program internet desa.” Ujar pria 38 tahun ini.
Saat ditanyakan apakah sebelumnya pihak DPMD melakukan sosialisasi adanya program internet desa ke seluruh desa yang ada dikabupaten Cirebon.
Dijawab oleh Samsuri, bahwa ia mengaku tidak mengetahui jika sebelumnya ada sosialisasi atau tidaknya.
“Saya tidak tahu, apakah sebelumnya ada sosialisasi atau tidak. Karena saya hanya meneruskan saja.” Akunya.
Dijelaskan oleh Samsuri, jika pembayaran internet desa sendiri dibayar oleh pihak desa bukan perbulan. Melainkan dibayar pertahun.
“Desa kan menerima anggaran itu pertahun bukan perbulan. Jadi untuk pembayaran internet desa sendiri dibayar pertahun yakni Rp.14 juta perdesa. Yang diambil dari dana Paret.” Terang Samsuri.(Bisri).