Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Eks Perangkat Desa Mengemuka, Aktivis Siapkan Laporan Hukum

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Dugaan ketidaksesuaian data administrasi yang melibatkan mantan perangkat Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, kian menguat. Sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya perbedaan data usia dalam dokumen resmi yang berpotensi berdampak pada masa jabatan yang bersangkutan.

Nama Nurpai alias Ayub menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksinkronan antara data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta riwayat pendidikan yang tercantum dalam ijazah.

Tim investigasi dari kalangan aktivis antikorupsi Jawa Barat kini tengah menelusuri sejumlah dokumen tersebut. Fokus utama penyelidikan berada pada validitas tahun kelahiran dan implikasinya terhadap masa aktif jabatan sebagai perangkat desa.

“Dari penelusuran awal, kami menemukan adanya perbedaan data yang perlu diuji lebih lanjut. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi berpotensi berdampak pada legalitas masa jabatan,” ujar Rizal, aktivis yang turut mengawal kasus ini, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan perbandingan data dan keterangan sejumlah pihak, terdapat indikasi bahwa usia yang tercantum dalam dokumen resmi tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan. Jika terbukti, hal ini dapat berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan yang tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah warga juga mulai angkat bicara. Salah satunya berinisial MIP yang mengaku memiliki ingatan kuat terkait perbedaan usia tersebut.

“Saya lebih muda sekitar lima tahun. Tapi saya sudah pensiun lebih dulu. Secara logika, harusnya beliau lebih dulu,” ungkapnya.

Baca Juga
1 of 58

Selain kesaksian warga, tim juga disebut tengah menelusuri dokumen pembanding, termasuk data pendidikan dan arsip administratif lama yang dinilai dapat memperkuat atau justru membantah dugaan tersebut.

Pakar administrasi publik yang dimintai tanggapan menyebut, ketidaksesuaian data usia dalam dokumen resmi bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar hukum, hal itu juga dapat berdampak pada keabsahan status jabatan dan hak-hak administratif lainnya.

“Jika ada perbedaan data yang disengaja dan digunakan untuk memperoleh keuntungan administratif, itu bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Meski demikian, Nurpai alias Ayub membantah seluruh dugaan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dimilikinya sah dan sesuai prosedur.

“Tidak ada pemalsuan. Semua dokumen saya resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, Rizal memastikan bahwa proses pengumpulan data masih berlangsung dan belum sampai pada kesimpulan akhir. Namun, ia menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila bukti yang dikantongi telah memenuhi unsur.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika nanti bukti cukup, laporan resmi akan kami ajukan agar semuanya terang secara hukum,” katanya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai validitas data administrasi yang dipersoalkan. Sementara itu, masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang.

Kasus ini menjadi ujian transparansi tata kelola administrasi di tingkat desa. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik, kejelasan data dan ketegasan penegakan hukum menjadi hal yang dinilai mendesak untuk segera diwujudkan. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.