Dua Orang Tersangka Diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Ringsatu.id-Cirebon-Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada hari Rabu 10 Februari 2021.

Menurut Kapolres Cirebon Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H saat Konferensi Pres didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas, Ada 3 tersangka dengan 2 kasus, 2 berhasil kita tangkap dan satu lagi AE masih DPO.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H menjelaskan, pengungkapan 2 kasus curas dengan 2 tersangka yang diamankan, barang bukti aksi kejahatannya yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor, satu unit Handphone merk Oppo dan satu unit Handphone merk Vivo.

Baca Juga
1 of 90

“Para pelaku yang berhasil diamankan yakni MB (18) diringkus di SPBU Kertasura, JS (26) diamankan pada saat berada di kediamannya di Daerah Kecamatan Gunung Jati, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Cirebon Kota” jelasnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H menambahkan bahwa Modus operandinya Pelaku mengikuti korban lalu memepet sepeda motor korban, pada saat berhenti di lampu merah, pelaku mengambil dua buah Handphone milik korban yang berada di dasbor.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H.

 

Penulis : Nurhari

Leave A Reply

Your email address will not be published.