DPRD Indramayu Gelar Paripurna, Bahas Masa Depan RSUD Pantura dan Modal BPR”

 

RINGSATU-INDRAMAYU-DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Laporan hasil kerja Pansus 5 disampaikan langsung oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, S.H. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.

Namun demikian, rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.

“RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki posisi penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan,” ujar Abdul Rojak.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data periode 2023 hingga 2025, terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Pada tahun 2025, jumlah pasien tercatat menurun hingga 14 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya penguatan pelayanan agar rumah sakit mampu memberikan layanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.

Menurut pandangan Pansus 5, rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.

Baca Juga
1 of 453

Dengan pengelolaan oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, hingga dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat.

Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, melainkan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, Pansus 5 memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pansus juga menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang telah diberikan.

Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.

Dalam rapat yang sama, juga dilaksanakan persetujuan bersama dan penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara Bupati Indramayu dan DPRD Kabupaten Indramayu. (N.Tarigan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.