DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

 

Firma Hukum Sandekala Trimurti : Aksi 27 Agustus di DPR Buahkan Hasil

RINGSATU-JAKARTA-Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026), dinilai membuahkan hasil. Massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Kabupaten Cirebon, Zeki Mulyadi, yang ditemui di lokasi aksi, mengatakan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi kepentingan masyarakat Pati, tetapi merupakan aspirasi masyarakat Indonesia secara luas.

“Aksi ini bukan hanya hajat orang Pati. Ini sudah menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia yang mendukung pengesahan UU Perampasan Aset,” ujar Zeki.

Ia juga mengapresiasi kekompakan peserta aksi, terutama warga Pati dan Jawa Tengah yang disebut mendominasi barisan demonstran.

Menurut Zeki, keberadaan massa dari berbagai daerah tersebut menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan aturan mengenai perampasan aset hasil kejahatan.

Zeki mengungkapkan, terdapat perkembangan dari pertemuan Koordinator Aksi, Supriyono alias “Botok”, bersama pimpinan DPR RI.

Baca Juga
1 of 229

Menurutnya, setelah pertemuan dan rapat dengan pimpinan DPR RI, pihak DPR disebut memberikan komitmen tertulis untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan massa aksi.

“Berdasarkan surat keputusan dari DPR RI, tuntutan massa aksi akan dikabulkan paling lambat 15 Desember 2026. Apabila tidak disahkan, maka Ketua DPR RI siap mundur dari jabatannya,” ungkap Zeki.

Ia menilai komitmen tersebut menjadi sinyal positif terhadap tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Selain RUU Perampasan Aset, massa aksi juga menyuarakan tuntutan terkait pemberian hukuman berat terhadap pelaku korupsi.

Zeki berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebatas janji.

“Harapan saya DPR RI tidak ingkar janji. Pada waktunya tanggal 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset sudah harus sah,” tegasnya.

Di akhir aksi, massa AMPB menegaskan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Massa bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar sebagai bentuk tekanan publik agar DPR RI memenuhi tuntutan tersebut.(Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.