Ditanya Hasil Pungutan Dari Siswa Untuk Apa, Kepala SMAN 4 Kota Cirebon Memilih Bungkam
Ringsatu.id-Cirebon-Beredar informasi dan perbincangan orangtua siswa kelas X SMAN 4 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat yang merasa keberatan terkait adanya pungutan sebesar Rp.6,5 juta yang dibebankan pihak sekolah kepada mereka.
Pungutan sebesar Rp.6,5 juta per-siswa tentunya sangat memberatkan bagi orangtua siswa dengan golongan ekonomi kebawah. Demikian disampaikan oleh sejumlah orangtua siswa kepada wartawan beberapa hari lalu. Penggunaan atau akan direalisasikan untuk apa hasil pungutan dari siswa kelas X tersebut hal ini belum jelas.
Pasalnya saat wartawan media ini hendak konfirmasi terhadap kepala SMAN 4 Kota Cirebon,Hj. Mardiani. Dengan berusaha menemui ketempat tugasnya, Senin (26/12/2022), namun menurut keterangan salah satu petugas security disekolah tersebut mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak ada.
Meski demikian, wartawan media ini mendapat keterangan dari Wakasek Kurikulum di SMAN 4 Kota Cirebon Nurjali yang mengatakan. Bahwa informasi yang didapat dari rekan-rekannya menyebutkan jika Hj. Mardiani sempat terlihat disekolahnya.
“Kata teman-teman sih tadi pagi sempat melihat ibu kepala sekolah, tapi saya sendiri tidak melihat langsung. Mungkin dia lagi ada kegiatan dengan KCD.”Ujar Nurjali.
Saat ditanyakan jumlah siswa kelas X ada berapa, dijawab oleh Wakasek Kurikulum tersebut dengan mengatakan ada 400 siswa yang terbagi menjadi 12 kelas.
Sementara itu, kepala SMAN 4 Kota Cirebon Hj. Mardiani saat diminta waktunya untuk wawancara terkait dugaan pungutan terhadap siswa kelas X sebesar Rp.6,5 juta persiswa.
Dengan mengirimkan pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA). Namun Hj.Mardiani hanya membalas dengan mengirimkan surat edaran yang dibuat ketua Komite SMAN 4 Kota Cirebon, H. Tedi Anwar. Tertanggal 19 Desember 2022 yang sepertinya ditujukan kepada orangtua siswa kelas X. Dengan ditandatangi ketua komite dan kepala SMAN 4 Kota Cirebon.
Dengan isi surat menerangan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No.97 tahun 2022 tentang perubahan. Atas perubahan Peraturan Gubernur Jabar No. 44 tahun 2022 tentang komite sekolah.
Pada SMAN/SMKN dan SLBN maka untuk pemberian sumbangan tidak ada rentang waktu. Dan besaran sumbangan sesuai kemampuan masing-masing.
Namun saat ditanyakan terkait uang yang sudah dikumpulkan dari hasil pungutan itu bagaimana.
Dan juga peruntukan dari hasil pungutan itu untuk apa.
Namun, Hj. Mardiani kepala SMAN 4 Kota Cirebon tersebut tidak membalasnya ia sepertinya malah memilih bungkam.
Sementara aktivis anti korupsi Cirebon Raya, Zeki Mulyadi menyayangkan dengan bungkamnya Hj. Mardiani kepala SMAN 4 Kota Cirebon.
Saat ditanya terkait uang hasil pungutan oleh masyarakat. Padahal menurutnya kepala SMAN 4 Kota Cirebon harusnya transparan terkait penggunaan keuangan di sekolahnya.
“Tugas wartawan kan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berita. Mestinya kepala SMAN 4 Kota Cirebon itu transparan dan terbuka terkait pengelolaan keuangan.Baik itu hasil sumbangan atau bantuan dari pemerintah.” Tandas aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini. (Bisri).