Diduga Transportir BBM secara Ilegal PT. Anugrah Tama Sentosa Rugikan Negara Ratusan Miliar
Ringsatu.id-Indramayu-Tim Redaksi Media Online Ringsatu.id sudah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Direktur PT. Anugrah Tama Sentosa (ATS) beberapa hari yang lalu, namun tidak ada jawaban dari pihak PT. Anugrah Tama Sentosa yang beralamat di Daerah Kampung Kemang, RT 003, RW 001, Kelurahan Kemang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Masih dari penelusuran tim Redaksi dilapangan, aktifitas transportir BBM milik PT. Anugrah Tama Sentosa (ATS) masih terus melakukan pengisian BBM jenis Solar ke sejumlah kapal nelayan di wilayah Pelabuhan Karongsong-Indramayu. Sabtu (27/11/2021).
“Mobil Transfortasi milik PT. Anugrah Tama Sentosa (ATS) dengan Nopol F 9375 FB, sedang melakukan pengisian BBM jenis solar kepada Kapal nelayan, seakan bebas berkeliaran di pelabuhan Karangsong-Indramayu”.

Tim Redaksi Media Online ringsatu direncanakan akan membuat Laporan/Pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI terkait dengan Transportir BBM ilegal yang dilakukan oleh Perusahaan Transportir BBM Bodong, diduga BBM yang mereka gunakan tak memiliki PPN dan PPH sehingga negara dirugikan ratusan miliar akibat Transportir BBM Ilegal tersebut.
Bahkan kami sudah telusuri secara detail PT. Anugrah Tama Sentosa (ATS) terkait Badan hukumnya hanya memiliki daftar list dari Kemenkumham saja, namun tidak didukung secara syarat Ijin usaha migas dari kementerian terkait, dan secara online PT. Anugrah Tama Sentosa tidak terdaftar di dalam Badan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Niaga Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan. (Red)