Diduga Tabrak Peraturan Pemerintah, Ormas Pospera Layangkan Surat Ke PJT II
Ringsatu.id-Purwakarta-Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta layangkan surat ke perusahaan plat merah ( BUMN red) yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta.
Surat yang dilayangkan kepada Direksi Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang berkantor di Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.
Surat tertanggal 3 November 2022 dengan nomor 038/POS-PWK/XI/2022 dilayangkan kepada Direksi Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko Perum Jasa Tirta II (PJT).
Adapun, perihal isi surat tersebut mempertanyakan upah yang diterima karyawan kontrak yang dipekerjakan di PJT II tidak sesuai dengan PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya mengatakan bahwa pengupahan yang diterima oleh karyawan kontrak di PJT II tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini jelas bertentangan dengan aturan PP Nomor 36 tahun 2021 tntang pengupahan yang disebutkan dalam pasal 23 ayat (2) menegaskan bhwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah di bawah upah minimum,”ungkap Tisna sapaan akrab ketua Pospera.
Oleh karenanya, kata dia, upah harus di sesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Menurutnya ketua organisasi besutan Adian Napitupulu itu, bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten di Purwakarta sebesar Rp. 4.173.568,61 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa barat nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tetang upah upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa barat tahun 2022. sementara upah yang diterima oleh karyawan kontrak di PJT II kurang dari ketentuan tersebut.
Selain itu, sambung Tisna, berdasarkan pasal 81 angka 63 undang-undang nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sdkt 100jt pling bnyk 400 juta.
“Dengan aturan di atas harusnya PT penyedia karyawan outsorcing di PJT 2 memenuhi hak karyawan seperti yang tertuang dalam aturan tersebut. Apalagi, PJT II merupakan perusahaan dibawa naungan BUMN. Ini sangat memalukan jika memang benar terjadi,” jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait keberadaan kantor jasa outsourcing di PJT II tersebut, sebab kejelasan keberadaan perusahaan penyedia jasa outsourcing itu juga menjadi pertanyaan publik. Selain itu juga mengenai pengawasan internal PJT II sejauh mana terhadap penyedia jasa outsourcing itu.
“Untuk pengawasan internal dari PJT II terhadap penyedia jasa outsourcing sejauh mana,” Tegasnya. (Rega)