Diduga SDN Kedungkrisik Kota Cirebon Tak Laporkan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Secara Online

 

Ringsatu-Cirebon-Penggunaan dana BOS yang diterima pihak sekolah SD dan SMP wajib dilaporkan ke portal online resmi yang dibuat Kementerian Pendidikan.

Dan sebaliknya jika pihak sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS ke portal online Kementerian Pendidikan.
Maka ada sanksi yang harus diterima oleh pihak sekolah yakni tidak dicairkannya dana BOS berikutnya.

Demikian dikatakan aktivis anti korupsi jawa barat Zeki Mulyadi kepada wartawan media ini. Hal ini setelah ia diminta tanggapannya terkait pihak SDN Kedungkrisik Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Jawa Barat. Diduga tidak melaporkan penggunaan BOS tahun 2020 ke portal online resmi Kemendikbud pusat.

Sementara dari keterangan kepala SDN Kedungkrisik Endi Suprianto saat diminta komentarnya. Terkait pihaknya tidak melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2020.

Ia mengaku tidak tahu terkait permasalahan tersebut, pasalnya menurut Endi ia jadi kepala SDN Kedungkrisik dari tahun 2022.

Baca Juga
1 of 117

“Saya tidak tahu terkait tidak dilaporkannya penggunaan dana BOS tahun 2020. Sebab saya jadi kepala sekolah disini dari tahun 2022. Dan kejadian itu waktu SD ini dikepalai oleh pak Sutisna yang sekarang jadi pengawas.” Jelas Endi Suprianto,Senin (17/4/2023).

Jumlah siswa SDN Kedungkrisik sendiri menurut Endi Suprianto yakni 500 siswa lebih.

Meski demikian ia akan memanggil bendahara BOS waktu SD Kedungkrisik dikepalai oleh Sutisna. Hal ini menurut Endi supaya jelas dan terang terkait permasalahan tersebut.

Sementara dari keterangan bendahara BOS SD Kedungkrisik yakni Dalika mengakui jika penggunaan dana BOS tahun 2020 tidak dilaporkan ke portal online Kementerian Pendidikan.Hal ini menurut Dalika diakibatkan kesalahan yang dilakukan oleh operator sekolah yakni Said.

“Kerja operatornya lelet sehingga penggunaan dana BOS tahun 2020 tidak sempat dilaporkan ke online. Meski begitu pencairan BOS tidak masalah karena selalu lancar. Dan sekarang Saidnya sudah tidak jadi operator lagi. Sebab sudah keluar dari sekolah ini, mungkin dia malu sendiri.” Beber Bendahara BOS SD Kedungkrisik ini.

Sementara itu, saat wartawan media ini mencoba minta tanggapan dan komentarnya dari Sutisna yang saat ini jadi pengawas. Terkait kenapa penggunaan BOS tahun 2020 tidak dilaporkan ke portal online Kementerian Pendidikan.

Dengan mengirimkan pesan singkat nomer Whats Appnya (WA), Senin (17/4/2023). Namun hingga berita ini diterbitkan Sutisna tidak menjawab pertanyaan wartawan media ini. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.