Diduga Oknum Penyelenggara Pemilu, Terima Transfer Uang dari Caleg

Ringsatu-Indramayu-Pasca pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, beredar informasi dipublik adanya, dugaan aliran dana dari salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) kepada sejumlah oknum penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Pasalnya, aliran dana tersebut disetorkan kepada oknum dari kerabat Caleg, bertujuan agar Caleg DPRD Kabupaten Indramayu memperoleh suara sesuai kesepakatan diatas 5 ribu suara dalam satu dapil.

Apesnya, dugaan aliran dana yang disalurkan melalui transfer tersebut, tersebar di laman media sosial melalui salah satu akun Facebook, tertanggal 26 Pebruari 2024, yang mengunggah bukti transfer dengan nilai cukup fantastic.

Baca Juga
1 of 453

“Salah satu bukti transfer ini akan menjadi pembuka pintu demokrasi di bumi Dharma Ayu Nagari…semoga dengan izin leluhur dan masyarakat yg baik bagi indramayu kedepan… ameen…,” ujar pemilik akun dengan inisial UAK.

Hingga berita ini diturunkan pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum melakukan langkah kongkrit terkait dugaan aliran dana kepada oknum penyelenggara pemilu yang disinyalir kental dengan pelanggaran yang mengarah pada unsur gratifikasi, pidana pemilu dan pelanggaran etik.

Dari keterangan yang didapat, Senin 25 Februari 2024, rumor yang berkembang pihak pemberi dana akan melaporkan kepada pihak kepolisian dengan dugaan penipuan, jika perolehan suara hasil Pleno KPU yang dijanjikan penerima dana tidak sesuai dengan komitmen.

“Katanyasih mau dilaporkan ke Polda atas dugaan penipuan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.