Diduga Oknum DPR RI Peras Perusahaan Penyelamat ABK dari Zona Konflik Iran

 

RINGSATU-JAKARTA-Upaya kemanusiaan yang dilakukan sebuah perusahaan agen penempatan awak kapal (manning agency) justru berujung pada dugaan aksi pemerasan dan ancaman. PT PJI melaporkan adanya teror dari pihak yang mengaku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), setelah perusahaan tersebut berhasil memulangkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dari kawasan konflik Iran.

Direktur Utama PT PJI saat ditemui di kantornya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa oknum tersebut secara intensif menghubungi manajemen perusahaan. Dalam komunikasinya, oknum itu diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “uang kinerja” dan “biaya koordinasi” terkait proses pemulangan para ABK.

“Oknum tersebut bahkan mengklaim bahwa kepulangan para pelaut tidak akan berjalan lancar tanpa campur tangan jalur politik di Senayan,” ujar Dirut PT PJI.

Pihak perusahaan dengan tegas membantah adanya keterlibatan pihak legislatif dalam proses repatriasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa pemulangan 13 ABK sepenuhnya merupakan hasil kerja internal perusahaan yang berkoordinasi langsung dengan instansi resmi, termasuk Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran, sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, turut mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai aksi yang mengarah pada pemerasan dan ancaman itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga
1 of 229

“Kami bersama perusahaan telah berupaya maksimal menyelamatkan para pelaut dari zona konflik. Sangat disayangkan, ada pihak yang justru mencoba mengambil keuntungan dengan berlindung di balik nama institusi negara,” tegasnya.

Menurut Muchlisin, oknum tersebut juga diduga melontarkan ancaman verbal, termasuk akan mempersulit perizinan usaha serta menghambat jalur birokrasi perusahaan apabila permintaan dana tidak dipenuhi.

Atas kejadian ini, INFISA dan pihak perusahaan tengah melakukan konsolidasi internal serta mengumpulkan bukti-bukti komunikasi, seperti rekaman percakapan dan jejak pesan digital, untuk kepentingan proses hukum.

Publik pun mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera turun tangan menelusuri dugaan tersebut. Jika terbukti melibatkan anggota legislatif, maka tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran etik berat. Sebaliknya, jika merupakan pencatutan oleh pihak luar, DPR RI diminta segera mengambil langkah untuk menjaga marwah institusi.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan yang telah menjalankan misi kemanusiaan tersebut. Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi iklim penempatan tenaga kerja Indonesia, khususnya di sektor pelaut.

Ketika pihak swasta telah berperan aktif menyelamatkan pekerja migran dari wilayah konflik, negara diharapkan hadir untuk memastikan mereka tidak menjadi korban praktik pemerasan maupun tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.