Diduga Langgar Undang-Undang ITE, Anggota DPRD Indramayu Dilaporkan Pihak Berwajib
Ringsatu.id-Indramayu-Siang ini, AN Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI Perjuangan secara resmi dilaporkan masyarakat Indramayu ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang mengarah kepada Kepala Daerah beredar di media sosial.
Berawal dari surat kaleng yang notabennya tidak bisa dipertanggungjawabkan namun sangat di sayangkan jika langsung menguploadnya di medsos, buntut dari permasalahan ini menimbulkan keresahan masyarakat dan kegaduhan hubungan antara legislatif dan eksekutif
Edi Sugianto (46) masyarakat Indramayu merasa tidak terima Pimpinannya dicemarkan nama baiknya, didampingi kuasa hukum Rudi Setiantono,SH memberikan penjelasan dihadapan wartawan saat konferensi pers buntut dari unggahannya di medsos.
“Pelaporan oknum Anggota DPRD sudah jelas melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE pasal 23 ayat 3, berawal dari postingan di media sosial milik pribadinya yang di upload tanggal 12 januari 2022 menyinggung terkait pemberhentian 11 Karyawan Honorer Klinik Karya Remaja pada Dinas Kesahatan Kabupaten Indramayu, yang bersangkutan tanpa adanya konfirmasi melainkan langsung mengupload di media sosial.” singkatnya
Lanjut Rudi, Di kutip dari unggahannya di medsos sudah jelas mengarah pada Pimpinan Klien kami, “benar secara resmi kami laporkan ke pihak berwajib tertanggal 17 januari 2022, ini sifatnya pengaduan dan akan di tindaklanjuti tanggal 22 januari mendatang.”
Edi menambahkan, sebagai masyarakat tidak terima Kepala Daerah yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar. Ungkapnya (Tedy)