Diduga Jadi Temuan Inspektorat, Penggunaan Siltap Pj Kuwu Kadongdong Disorot

 

RINGSATU-CIREBON–Penggunaan anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Penjabat (Pj) Kuwu Desa Kadongdong, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan warga. Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp48 juta selama tahun 2025 itu dipertanyakan realisasinya dan diduga menjadi salah satu temuan Inspektorat.

Diketahui, Desa Kadongdong dipimpin oleh Pj Kuwu Nana S sejak November 2024 setelah berakhirnya masa jabatan kuwu definitif sebelumnya, H. Agus, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon. Nana masih menjabat hingga saat ini dan diperkirakan akan mengakhiri tugasnya setelah pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu Kadongdong yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026.

Munculnya pertanyaan terkait anggaran Siltap bermula dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa selama menjabat sebagai Pj Kuwu, Nana lebih memilih menerima penghasilan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan mengambil hak Siltap sebagai kepala desa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kadongdong, Suhendarto (56), mengaku mengetahui bahwa Nana menerima penghasilan dari statusnya sebagai ASN. Namun, ia juga mendengar adanya pencairan anggaran Siltap Kuwu selama tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp48 juta.

“Saya mendengar anggaran Siltap Kuwu selama satu tahun, yakni tahun 2025, diambil oleh Pak Pj Nana. Namun sampai saat ini saya belum menerima laporan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut,” ujar Suhendarto saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga
1 of 117

Menurut Suhendarto, transparansi penggunaan anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga menyebut menerima informasi bahwa anggaran Siltap tersebut diduga menjadi salah satu temuan Inspektorat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.

“Saya akan menanyakan secara langsung realisasi penggunaan anggaran Siltap yang diambil oleh Pak Pj Nana itu digunakan untuk apa saja. Sebab, informasi yang saya terima, anggaran sekitar Rp48 juta tersebut justru menjadi temuan Inspektorat,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait status penghasilannya selama menjabat sebagai Pj Kuwu Kadongdong, Nana menjelaskan bahwa dirinya menerima penghasilan dari gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nana juga membenarkan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Pj Kuwu Desa Kadongdong sejak November 2024.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan temuan Inspektorat tersebut maupun penjelasan lebih lanjut mengenai realisasi penggunaan anggaran Siltap yang dipersoalkan warga. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.