Diduga Galian Ilegal Keruk Bibir Sungai Cikeruh, Warga Desak Aparat Bertindak

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Aktivitas dugaan galian ilegal menggunakan alat berat ditemukan di bibir Sungai Cikeruh, tepatnya di Blok Rabu RW 009, Desa Leuweung Gede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan tersebut menuai sorotan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk material berupa pasir dan batu di area yang diduga merupakan sempadan sungai. Sejumlah truk pengangkut material tampak mengantre untuk membawa hasil galian tersebut.

Warga sekitar mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan, seperti longsor hingga perubahan arus sungai.

Pemilik lahan, Santi, warga setempat, membenarkan adanya aktivitas pengerukan di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa area yang digarap merupakan tanah miliknya, bukan bagian dari aliran sungai.

Baca Juga
1 of 58

“Iya, lokasi yang sedang digali itu punya saya. Dan lokasi yang digali itu bukan sungai, tapi tanah milik saya,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan sejumlah warga. Mereka menilai area yang dikeruk merupakan bagian dari bibir sungai yang seharusnya dilindungi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas pengambilan material sebelumnya dilakukan secara manual, namun kini berubah sejak penggunaan alat berat.

“Dulu hanya diambil manual, sekarang sejak ada alat berat jadi berani mengeruk sampai ke bibir sungai,” katanya.

Warga pun mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas aktivitas tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin dan melakukan pengerukan di wilayah sempadan sungai, kegiatan itu diduga melanggar aturan di bidang pertambangan serta perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas galian tersebut. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.