Bos Besar Obat Ilegal Berhasil Diringkus Tim Satya Haprabu Polres Indramayu

Ringsatu.id-Indramayu-Personel Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pria yang merupakan bandar besar obat keras ilegal berinsial A alias P (44), warga Desa Kenanga Blok Teluk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, A alias P diringkus belum lama di samping salah satu minimarket Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.

“Jadi modus pelaku ini mengedarkan atau menjual obat melalui Cash On Delivery (COD). Dan satu orang tersangka DPO,” ungkap Kapolres.

Baca Juga
1 of 453

Di rumah tersangka petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti 211.500 tablet obat keras ilegal dari berbagai jenis, terdiri dari, Tramadol sebanyak 58.500 tablet, Dextro 146 tablet dan Hexymer 7.000 tablet.

“Jadi total obat keras ilegal yang diamankan petugas dari sang bandar sebanyak 211.500 tablet obat keras ilegal dari berbagai jenis, terdiri dari, Tramadol sebanyak 58.500 tablet, Dextro 146 tablet dan Hexymer 7.000 tablet Jadi total obat keras ilegal yang diamankan petugas dari sang bandar sebanyak 213.700 tablet,” jelas Kapolres.

Sebagai penutup, Kapolres menambahkan, tersangka dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (N.Tarigan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.