Biaya PTSL di Desa Sagara Diduga Melebihi Ketentuan, Warga Mengaku Dipungut Rp350 Ribu

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka,Jawa Barat. Diduga tidak sesuai dengan ketentuan biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah warga yang mengikuti program PTSL mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp350 ribu per bidang tanah. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan besaran biaya persiapan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang menetapkan biaya untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu per pemohon.

Salah seorang warga menyebutkan bahwa seluruh peserta PTSL dikenakan biaya yang sama.

Baca Juga
1 of 58

“Bayarnya Rp350 ribu,” ujar seorang warga.
Kepala Desa (Kuwu) Sagara, Rusdo, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp350 ribu kepada peserta PTSL. Namun, menurutnya besaran biaya tersebut telah disepakati melalui musyawarah bersama masyarakat.

“Iya, biaya PTSL itu Rp350 ribu. Tapi itu sudah hasil musyawarah dan warga juga tidak ada yang keberatan dengan biaya tersebut,” kata Rusdo saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Rusdo menjelaskan program PTSL tersebut dilaksanakan pada tahun 2025. Namun, ia tidak menjelaskan jumlah kuota sertifikat PTSL yang diterima Desa Sagara pada pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, dugaan adanya pungutan yang melebihi ketentuan berpotensi menjadi perhatian karena pemerintah telah mengatur besaran biaya persiapan PTSL melalui SKB

Tiga Menteri sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak terkait lainnya mengenai alasan penetapan biaya di luar ketentuan tersebut. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.