Bersama Forkompinda, Kajari Indramayu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Ringsatu-Indramayu-Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pemusnahan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis (20/06/2024)
“Acara pemusnahan barang bukti tersebut, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari), Bupati Indramayu Nina Agustina, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas Indramayu, Kepala Rupbasan, Kasatpol PP & Damkar, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen”
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sesuai dengan surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-971/M.2.21/Eoh.3/05/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).
“Adapun sebanyak 29 perkara antara lain peredaran narkoba dan psikotropika, uang palsu, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian dan lain sebagainya.”
Barang bukti tersebut antara lain berupa sabu seberat 46,70 gram, ganja kering seberat 1.861,65 gram, ganja kering keseluruhan seberat 1.842,84 gram, tramadol sebanyak 1.136 butir, tramadol HCI 1.780 butir serta obat-obat terlarang lainnya dan senjata tajam,” Pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Nina Agustina menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan sosialisasi terkait bahaya narkotika, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah diwilayah kabupaten Indramayu, jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya,”
Lanjut Nina Agustina, pemerintah daerah kabupaten Indramayu terus mendukung dukungan, agar terciptanya sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana Indramayu kondusif, aman dan terkendali. Tukasnya. (Tim)