Berkedok Tempat Nongkrong, Gubuk di Desa Terusan Diduga Jadi Sarang Obat Terlarang
RINGSATU-INDRAMAYU-Praktik dugaan peredaran obat keras golongan daftar G (Gevaarlijk) tanpa izin edar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Indramayu. Sebuah gubuk di kawasan tanggul Kali Cimanuk, Desa Terusan, Kecamatan Indramayu, diduga dijadikan lokasi transaksi ilegal obat-obatan terlarang berkedok tempat tongkrongan.
Aktivitas di lokasi tersebut disebut semakin mengkhawatirkan karena kerap didatangi sejumlah remaja dan pelajar secara bergantian. Kondisi itu memicu keresahan warga yang khawatir terhadap dampak sosial dan rusaknya generasi muda akibat maraknya peredaran obat keras ilegal.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Karo Konvergensi Indonesia (AMKI), Tomi Susanto, mengecam keras dugaan praktik peredaran obat keras tipe G di kawasan tersebut.
“Menjadikan gubuk di tanggul Kali Cimanuk sebagai kedok peredaran obat keras merupakan tindakan yang sangat meresahkan dan mencederai lingkungan masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tegas Tomi Susanto.
Menurutnya, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal tersebut harus segera ditindak guna mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja.
Keresahan serupa juga disampaikan warga sekitar. Salah seorang warga, Sugeng, mengaku masyarakat sudah cukup lama merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi gubuk tersebut.
“Kami warga sangat resah. Hampir setiap hari ada aktivitas mencurigakan. Kami berharap aparat segera bertindak sebelum situasi semakin tidak terkendali,” ujarnya.
Warga juga meminta Polres Indramayu, khususnya jajaran Satresnarkoba, segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat guna mencegah potensi konflik sosial di tengah warga sekaligus menegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di kawasan tanggul Kali Cimanuk tersebut. (Tim)