Bau Tak Sedap Proyek PUTR Cirebon: Rp55,1 Miliar Diduga Sarat Permainan Oknum

RINGSATU-CIREBON-Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada anggaran sebesar Rp55,1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dialokasikan untuk puluhan proyek infrastruktur.

Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB) mendatangi kantor PUTR Kabupaten Cirebon pada Selasa (21/4/2026) untuk melakukan audiensi sekaligus meminta klarifikasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

Koordinator aksi, Zeki Mulyadi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut mulai membuka sejumlah fakta awal. Meski pihak dinas dinilai cukup terbuka, ia menyebut adanya indikasi persoalan dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

“Dari hasil audiensi, mulai terlihat titik terang. Ada keterbukaan dari dinas, tetapi kami juga menangkap potensi persoalan dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak luar, termasuk legislatif.

“Kami bekerja sesuai aturan. Jika ada temuan, tanggung jawab berada pada kami sebagai pengguna anggaran, bukan pihak lain,” tegas Sunanto.

Ia menjelaskan, anggaran Rp55,1 miliar tersebut tersebar di 27 titik kegiatan yang telah melalui mekanisme lelang secara terbuka dan transparan.

Baca Juga
1 of 117

Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Zeki menilai dugaan praktik “kongkalikong” justru berpotensi terjadi pada level teknis, bukan pada pimpinan tertinggi dinas.

“Kami melihat ada pola yang cukup sistematis. Dugaan keterlibatan mengarah pada oknum internal dinas dan juga oknum legislatif. Namun kemungkinan bukan kepala dinas, melainkan pejabat di bawahnya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan proyek, khususnya di wilayah Cirebon Timur.

“Tadi disampaikan bahwa kegiatan di Cirebon Timur dilaksanakan oleh oknum ASN. Ini tentu harus ditelusuri lebih jauh,” tambahnya.
AMCB mengaku telah mengantongi data terkait 27 proyek tersebut, termasuk lokasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Tak hanya itu, Zeki menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika ada kejanggalan, kami akan melaporkan ke LKPP. Proses ini harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah di Kabupaten Cirebon. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.