Aroma KKN Pada Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu
Oleh : H. MAHPUDIN, SH., MM., M.Kn
Ringsatu.id-Indramayu-Kegaduhan yang terjadi pada lingkungan PERUMDAM TIRTA DHARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU (baca PDAM Indramayu) bukan hanya pada lingkup pengelolaan manajemen sumber daya manusia yang menyasar karyawan / pegawai pada level yang paling bawah yaitu kasus pemecatan tenaga honorer, tetapi juga terjadi pada pengolahan (produksi) air yang tidak beres. Konsumen/pelanggan PDAM menerima kucuran air PDAM berupa ”air keruh kaya banyu lobang”, kalimat keluhan dari pelanggan di wilayah Jatibarang yang chating whatsapp ke penulis. Ironi dan anomali antara program unggulan Dermayu Banyu Sehat (DEBAS) yang dilounching oleh DIRUT baru yang mencitrakan dirinya sebagai “orang hebat” dengan kesengsaraan rakyat sebagai konsumen/pelanggan PDAM yang dikucuri dengan air keruh dan dicabut keran meternya ketika terlambat bayar.
Efek pandemi Covid 19 yang mendera bangsa ini dua tahun terakhir menciptakan penderitaan rakyat yang berkepanjangan, disebabkan hilangnya lapangan kerja yang telah ada dan sulit mencari pekerjaan baru, tidak menumbuhkan rasa empati dan nalar waras. Bagai robot yang diremot oleh pengendali yang bergerak berdasarkan konten yang sudah disepakati pada chip yang terpasang pada otaknya.
Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan baru, orang-orang yang sudah ada di dalam malah dikeluarkan. Apapun dalih dan dalil atau dasar hukum yang dipakai sebagai konsederannya, pemecatan atau pemberhentian dan atau mutasi pegawai secara masip pada lingkup BUMD dan Pemerintahan Daerah adalah suatu tindakan yang tidak bijak. Suatu tindakan yang didasarkan hanya berpijak pada aspek kekuasaan dan kewenangan adalah sama dengan PENDZOLIMAN.
Kehadiran seseorang pada spektrum apapun di lingkup entitas atau komunitasnya tentu diharapkan faedahnya. Menumbuhkan harapan dan mendatangkan manfaat maslahat karena sebaik-baik manusia adalah manusia yang hadirnya memberi manfaat bagi manusia lainnya, khoerunnas anfa-uhum linnas. Bukan sebaliknya, menimbulkan mudhorot dan mafsadat (kerusakan) dan berlaku dzolim pada staf pegawai rendahan serta menimbulkan kegaduhan. Niat baik untuk memperbaiki atas sesuatu harus linier dengan cara, mekanisme atau prosedurnya. Ketulusan niat akan terlihat pada bagaimana cara, prosedur atau mekanisme niat itu diproses atau berproses. Niat baik kayak apapun kalo prosesnya buruk maka akan menghasilkan keburukan baru. Niat dan keinginan hendak ke surga tapi jalan yang ditempuh menuju ke neraka.
Kegaduhan yang terjadi pada PDAM Indramayu, mengemuka secara masip sejak Bupati Indramayu melantik Dr. Ir. H. Ady Setiawan, S.H., M.H., M.M., PIA. sebagai DIRUT PERUMDAM TIRTA DHARMA AYU secara sembunyi-sembunyi di ruang Ki Tinggil Pendopo Indramayu pada tanggal 4 November 2021. Dapat dibaca pada media online yang mewartakan hal ikhwal pelantikan Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan, diantaranya media fokuspantura, radarcirebon, tjimanoek, demokratis, cirebonraya, indramayunews, beritatrans, griyadermayu.com dan media-media lainnya.
Tiada asap tanpa bara, tiada kegaduhan tanpa sebab. Lantas apa dan kenapa timbul kegaduhan pada PDAM Indramayu. Publik Indramayu atau setidaknya pemangku kepentingan (stakeholders) PDAM Indramayu, mencium aroma busuk korupsi, kolusi dan nepotisme baik pada sosok yang bersangkutan maupun pada proses terpilih dan dilantiknya sebagai Direktur Utama. Dari mana sumber bau ini tercium. Bagi pegiat anti korupsi, aroma kolusi dan nepotisme ini dapat tercium setidaknya dari letupan-letupan gas yang menebarkan hawa beracun berupa ancaman, intimidasi dan arogansi serta ketertutupan informasi publik.
Nama Ady Setiawan yang diberitakan oleh media beritajatim.com. Kamis, 11 April 2019, dimana yang bersangkutan diberitakan terkait kasus asusila yang terjadi ketika yang bersangkutan menjadi Dirut PDAM Jember. Hal ini bagaikan hembusan angin dari Jember Jawa Timur yang beraroma busuk terbawa ke PDAM Indramayu. Ujaran-ujaran berbau tidak sedap yang keluar dari semburan lubang mulutnya “yang tidak bisa dibina ya dibinasakan” dan “Karyawan tak disiplin ditebas” bagai mengkonfirmasi kebenaran gejala penyakit moral dan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme yang aromanya tercium dengan sangat menyengat tetapi publik dan atau aparat penegak hukum tidak mampu menangkap wujudnya untuk dijadikan bukti dalam hukum in concreto.
Begitupun pada tataran proses terpilih dan dilantiknya sebagai Dirut yang tertutup. Ady Setiawan adalah salah satu peserta seleksi yang tidak lulus atau setidaknya peserta seleksi yang tidak termasuk dalam 3 (tiga) nama yang dinyatakan lulus yang berhak untuk ikut tahap wawancara. Adalah fakta yang terang benderang dan aroma yang sangat menyengat perasaan kebatinan rakyat yang diabaikan oleh yang bersangkutan dengan dalih dan dalil “kewenangan bupati”. Suatu tindakan kekuasan yang didasarkan hanya pada kewenangan adalah TIRANI.
Efek turunan dari proses yang melanggar hukum tetapi terjadi pembiaran ini adalah tindakan Dirut PDAM Indramayu yang memberhentikan karyawan kelas rendahan yaitu tenaga honorer dengan dalih assesment yang kaleng-kaleng dan tidak jelas untuk tidak menyebut akal-akalan sebagai dasar pemecatan karyawan tersebut. Pemberhentian ini pun tercium dengan sangat menyengat aroma korupsi, kolusi dan nepotisme dengan adanya klasifikasi 4 (empat) orang dari 15 (lima belas) orang tenaga honorer yang dinyatakan “disarankan”, sedangkan yang 11 (sebelas) “tidak disarankan”. Dan yang 11 tenaga honorer ini diintimidasi dan diteror untuk menandatangani surat pengunduran diri. Kenapa assesment dan Dirut tidak menyasar jajaran direksi dan level pejabat dengan kategori tidak disarankan sehingga ada jajaran direksi dan pejabat yang harus juga diperlakukan sama dengan tenaga honorer tersebut. Tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif adalah bentuk atau wujud dari aroma KKN.
Inilah wujud nyata dari dalil atau pernyataan Lord Acton guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, yang hidup di abad ke-19. Dengan adagium-nya yang terkenal ia menyatakan : “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut). Dengan jelas menggambarkan penguasa yang ingin menyalahgunakan kekuasaannya. Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan ” pintu masuk” bagi tindak korupsi.
Semoga masih ada tersisa ruang batin kesadaran diri bagi BUPATI INDRAMAYU dan DIRUT PDAM INDRAMAYU untuk bertindak jujur pada dirinya dan kehadirannya membawa faedah. Masih ada ruang perbaikan sebagaimana klausul penutup pada setiap Surat Keputusan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Bupati memperbaiki dan atau meninjau ulang SK Pengangkatan Ady Setiawan sebagai Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu, dan Dirut memperbaiki SK Pemberhentian terhadap tenaga honorer agar PDAM dan rakyat Indramayu kondusif.
Semoga . Wallohu a’lam bisy-syowab.
Penulis adalah Advokat, Konsultan Hukum, Dosen dan Pegiat Anti Korupsi. Mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Dharma Ayu 2012-2015.