Anggota DPRD PDI Perjuangan WALK OUT, SIROJUDIN : RPJMD Sah Memenuhi Kuorum

RINGSATU-INDRAMAYU-Ketegangan kembali memanas sejumlah Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Walk Out saat sidang paripurna terkait dengan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu tahun 2025-2029.

Anggi Noviah, anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai PDIP saat meninggalkan rapat paripurna tersebut, dengan lantang menegaskan bahwa Sidang Paripurna itu tidak sah, karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal kehadiran.

Menurutnya, suatu Peraturan Daerah yang diatur dalam Tata Tertib DPRD itu harus dihadiri oleh 35 anggota agar dinyatakan kuorum. Kalau hanya 31 ya tidak sah. Kalau pimpinan memaksakan itu paripurnanya ilegal,” ujar Anggi Noviah kepada wartawan sembari mencoret-coret daftar hadir Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDIP Indramayu.

Baca Juga
1 of 453

Terbalik dengan apa yang telah diutarakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu Anggi Noviah?

Wakil Ketua DPRD Indramayu, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin, kepada awak media memastikan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah sah digelar karena dinilai memenuhi kuorum.

Sirojudin, bahkan menegaskan bahwa data kehadiran anggota dewan sudah diverifikasi secara tertib. Setelah pengecekan, tercatat 33 anggota DPRD hadir dari total 49 orang. Itu artinya sudah memenuhi 2/3 jumlah anggota, sehingga rapat paripurna sah dilaksanakan. 

Ia, juga menjelaskan dalam tata tertib DPRD, kuorum pengambilan keputusan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan. Karena satu anggota telah meninggal dunia, total anggota DPRD saat ini adalah 49 orang, sehingga syarat kuorum adalah 33 orang. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.