Anggaran BUMDes Cipanas Dukupuntang Diduga Syarat Penyimpangan

 

Ringsatu.id-Cirebon-Anggaran penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Sebesar kurang lebih Rp.100 juta dituding oleh sejumlah warga Cipanas syarat penyelewengan dan penyimpangan.

Sementara itu, menurut keterangan ketua BUMDes Cipanas Agung saat dikonfirmasi melalui telepon Whats Appnya (WA), Kamis (29/9/2022) membenarkan. Jika BUMDes Gentra Macinas pernah menerima kucuran anggaran penyertaan modal dari Pemdes Cipanas sebesar Rp.100 juta.

“Benar waktu saya menjabat ketua BUMDes Gentra Macinas sekitar pertengahan 2020 lalu menerima penyerahan bantuan sebesar Rp.100 juta.”Ujar Agung.

Meski demikian, Agung mengatakan sebelum dirinya ditunjuk jadi ketua BUMDes sebelumnya ada Sauman yang menjadi ketuanya.

Bantuan penyertaan modal untuk BUMDes sendiri menurut Agung terjadi pada saat pemerintahan desa Cipanas saat dijabat oleh Malik.

“Uang BUMDes yang diterima oleh saya tidak utuh Rp.100 juta hanya sekitar Rp.90 jutaan lebih saja. Sebab yang Rp.9 jutaannya itu sudah disalurkan untuk program simpan pinjam dan kebijakan itu saat BUMDes diketuai pak Sauman.”Jelasnya.

Disampaikannya bahwa sisa uang BUMDes sekitar Rp.90 juta tersebut kemudian dipinjam oleh kuwu (Kades) Cipanas Maman sebesar Rp.20 juta.

“Rinciannya Rp.10 juta untuk membuat pembakaran sampah dan Rp.10 jutanya lagi untuk program PAMSIMAS.”Terang Agung.

“Dan hingga saat ini pak kuwu belum mengembalikan uang pinjaman yang Rp.20 juta milik BUMDes tersebut.”Lanjut Agung.

Saat ditanyakan kenapa anggaran untuk membuat pembakaran sampah dan PAMSIMAS kuwu pinjam ke BUMDes. Bukannya anggaran untuk kedua prograam tersebut seharusnya dianggarkan dari Dana Desa (DD).

Baca Juga
1 of 117

Dijawab oleh Agung bahwa dirinya tidak tahu dan tidak paham hal tersebut.

“Yang jelas sisa uang BUMDes sekitar Rp.40 juta itu kemudian dijalankan untuk program simpan pinjam sebesar Rp.20 juta. Padahal program simpan pinjam yang dulu saja sebenarnya banyak yang macet penyetorannya. Dan sisa yang Rp.20 juta lagi ada pada saya.”Beber ketua BUMDes Gentra Macinas desa Cipanas ini.

Sementara itu, saat wartawan media ini berusaha konfirmasi terhadap kuwu Cipanas Maman, Kamis (29/9/2022). Dengan mengirimkan sejumlah pertanyaan terrkait bagaimana pengeloaan keuangan di BUMDes Gentra Macinas. Melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomer Whats App (WA) kuwu Maman.

Dijawab oleh Maman dengan mengatakan” Hubungi ketua BUMDes aja pak” Jawab kuwu Maman.

Setelah dijelaskan bahwa awak media ini sudah menghubungi ketua BUMDes. Bahkan keterangan yang diberikan Agung selaku ketua BUMDes mengatakan bahwa kuwu meminjam uang Rp.20 juta. Yang konon katanya untuk membuat pembakaran sampah dan PAMSIMAS, dan apakah uang milik BUMDes tersebut sudah dikembalikan atau belum.
Dan kenapa pembuatan pembakaran sampah dan PAMSIMAS tidak dianggarkan dari dana desa.

Namun semua pertanyaan yang dikirimkan oleh awak media ini ke kuwu Maman tersebut tidak dijawabnya.

Sementara menurut salah satu masyarakat Cipanas berinisial BU mengatakan.

Jika anggaran BUMDes digunakan bukan pada aturannya, maka menurut BU itu sebuah tindakan penyimpangan dan syarat penyelewengan.

“BUMDes menerima kucuran anggaran itu kan untuk penyertaan modal. Masa dipinjam untuk membuat pembakaran sampah dan PAMSIMAS itu kan sudah ngawur.”Tandas BU.

Menurut BU, seharusnya pembuatan pembakaran sampah dan PAMSIMAS itu dianggarkan dari dana desa bukan pinjam dari BUMDes.

“Jangan-jangan laporan anggaran pembakaran sampah dan PAMSIMAS dimasukan ke anggaran dana desa. Padahal sejatinya anggarannya pinjam dari BUMDes. Jika demikian tidak menutup kemungkinan adanya dugaan rekayasa dalam pembuatan LPJ-nya.”Tegas BU (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.