RINGSATU-JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif, terukur, dan terpadu.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden menekankan agar penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan faktor cuaca, tetapi dilakukan melalui operasi terpadu dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Salah satu langkah yang diperintahkan yakni penguatan operasi udara, termasuk pengerahan pesawat Hercules untuk mendukung proses penyemaian dry ice.
Selain itu, Presiden meminta keterlibatan TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, dinas terkait, hingga masyarakat dilakukan secara terkoordinasi.
Seluruh unsur diminta bergerak cepat di lapangan tanpa menunggu datangnya hujan.
Tak hanya penanganan di lapangan, Presiden juga menaruh perhatian terhadap aspek penegakan hukum dalam kasus karhutla.
Presiden meminta data mengenai 98 kasus korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla segera disiapkan. Data tersebut diperlukan agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dapat segera ditindaklanjuti.
Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan 98 laporan terkait korporasi ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri rantai pertanggungjawaban korporasi, termasuk hingga pemilik perusahaan dan pemegang saham.
Namun, proses penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan.
Presiden menegaskan, penanganan karhutla harus berjalan dalam dua jalur secara bersamaan, yakni respons cepat untuk mengendalikan kebakaran di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan pada aspek pemadaman, tetapi juga melalui penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum. (Buyung)