Polsek Campaka Ungkap Curanmor di SDN 2 Cimahi, Terduga Pelaku Ditangkap di Sadang

 

 

RINGSATU-PURWAKARTA-Jajaran Polsek Campaka, Polres Purwakarta, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan SDN 2 Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Seorang pria berinisial F diamankan polisi di kawasan Sadang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial V, seorang guru di SDN 2 Cimahi, mendapati sepeda motor miliknya hilang saat hendak pulang setelah mengajar.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, sepeda motor diduga ditinggalkan dengan kunci kontak yang masih menempel di bagian stang. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kendaraan tanpa seizin pemiliknya.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial F sebagai terduga pelaku. Ia kemudian diamankan di kawasan Sadang, Purwakarta, dan dibawa ke Mapolsek Campaka untuk kepentingan pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku diduga merupakan salah satu orang tua siswa di sekolah tempat korban mengajar. Meski demikian, hubungan tersebut tidak mengubah prinsip bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Campaka.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013, kunci kontak, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum.

Terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidananya perlu dipastikan kembali berdasarkan konstruksi perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, termasuk ketika memarkirkannya di lingkungan sekolah maupun tempat kerja.

Pengendara disarankan mencabut kunci kontak, mengunci kendaraan, dan memastikan sepeda motor berada di tempat yang aman sebelum meninggalkannya.

Di sisi lain, penanganan perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta hak semua pihak tetap terlindungi. (Rega)

Comments (0)
Add Comment