PBG Diduga Belum Rampung, Videotron Sudah Terpasang: Aturan Diduga Diterobos?

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Proyek videotron di kawasan Bundaran Mangga, Kabupaten Indramayu, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, kembali menuai pertanyaan. Pasalnya, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap konstruksi tersebut disebut-sebut belum rampung, sementara videotron telah terpasang di lokasi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap prosedur pembangunan bangunan gedung: apakah konstruksi sudah boleh dilaksanakan ketika proses PBG belum dinyatakan selesai?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena videotron berdiri di kawasan persimpangan yang ramai dilalui kendaraan dan berada di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu.

Persoalan videotron tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pemasangan reklame. Ada sedikitnya tiga aspek yang perlu diperjelas pemerintah, yakni status perizinan, kesesuaian teknis konstruksi, dan aspek keselamatan publik.

Informasi mengenai dugaan belum rampungnya proses PBG tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada dinas yang berwenang. Sebab, status “masih dalam proses”, “belum diterbitkan”, dan “tidak pernah diajukan” merupakan kondisi hukum dan administratif yang berbeda.

Karena itu, pemerintah dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status sebenarnya dari dokumen PBG videotron tersebut.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwujaya, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin dan memastikan pemasangan reklame sesuai ketentuan.

“Kami dari DPMPTSP akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin serta memastikan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kami lihat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai SPEK, perizinan tidak akan kami keluarkan,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aspek kesesuaian prosedur dan spesifikasi teknis masih menjadi bagian yang harus diperiksa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama tim terkait.

“Hal ini akan kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin, reklame PT Netlink World Indonesia akan kami tindak tegas berupa penyegelan,” tegas Opik.

Dengan demikian, hingga pemeriksaan resmi dilakukan, status legalitas videotron tersebut belum dapat disimpulkan secara sepihak.

Praktisi Hukum Dedi Adid Prayoga, S.H., menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status PBG sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Menurut Dedi, ketentuan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kalau faktanya memang PBG belum terbit tetapi konstruksi sudah dilaksanakan, tentu harus ada penjelasan dari pihak pemilik atau pelaksana proyek. Jangan sampai proses administrasi berjalan belakangan, sementara pekerjaan fisiknya sudah lebih dahulu dilakukan,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, status dokumen perlu diperiksa secara faktual.

“Yang harus dibuka kepada publik adalah apakah PBG sudah diterbitkan, masih dalam proses, atau memang belum pernah diajukan. Itu tiga kondisi yang berbeda dan harus diverifikasi,” ucapnya.

Menurut Dedi, pemeriksaan juga tidak cukup berhenti pada dokumen administrasi.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kesesuaian konstruksi dengan dokumen teknis, standar teknis bangunan, lokasi pemasangan, serta aspek keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

“Kalau konstruksinya sudah berdiri sementara proses PBG belum selesai, pemerintah harus melakukan pengawasan. Jangan sampai setelah terjadi persoalan baru dilakukan penindakan. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena konstruksi tersebut berada di ruang publik,” tegasnya. (Tim)

Comments (0)
Add Comment